Kasus Pemalsuan Data Pernikahan
Jika Terbukti Bersalah, Jaksa Mengancam Kriss Hatta Hukuman 8 Tahun Penjara
Presenter Kriss Hatta terancam hukuman 8 tahun jika terbukti melakukan pemalsuan data dan dokumen pernikahannya bersama Hilda Vitria Khan.
Presenter Kriss Hatta (31) terancam hukuman penjara selama 8 tahun jika terbukti bersalah melakukan pemalsuan data dan dokumen pernikahannya.
Sejak Selasa (9/4/2019) sore, Kriss Hatta resmi menjadi tahanan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jawa Barat, dan penahanannya dititipkan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi.
"Hari ini Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan pelimpahan tahap dua dari pihak kepolisian terkait sangkaan yang sudah ditetapkan P21," kata Gusti Hamdani, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi di ruang kerjanya, Selasa sore.

P21 berarti berkas acara pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka Kriss Hatta telah dinyatakan lengkap dan siap digelar persidangan di pengadilan. Saat sidang, status Kriss Hatta berubah menjadi terdakwa.
Selain menahan selama 20 hari kedepan, hingga digelarnya sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, jaksa juga mendakwa Kriss Hatta dengan Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta otentik.

Jika terbukti melanggar pasal yang didakwakan tersebut, Kriss Hatta terancam hukuman 8 tahun penjara.
Irfan Natakusuma, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Bekasi, menjelaskan, dari perkara tersebut mengindikasikan dugaan pemalsuan data dan dokumen pernikahan Kriss Hatta saat meminang Hilda Vitria Khan melibatkan beberapa orang lainnya.
"Indikasi pihak-pihak yang ikut membantu Kriss Hatta (memalsukan data dan dokumen) sudah kami sampaikan kepada penyidik di Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dijadikan sebagai tersangka," kata Irfan Natakusuma. (luthfi khairul fikri)