Tangan Artis Kriss Hatta Diborgol saat Ditahan Meski cuma Kasus Pemalsuan Data Pernikahan
Saat digiring menuju bus tahanan kejaksaan bersama tahanan lain, tangan Kriss Hatta terlihat diborgol dengan tangan tahanan lain.
Presenter Kriss Hatta (31) resmi ditahan. Dia menyandang status sebagai terdakwa kasus dugaan pemalsuan data pernikahannya ketika akan menikahi Hilda Vitria Khan.
Setelah berkasnya dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/4), Kriss langsung ditahan jaksa selama 20 hari kedepan di Lapas Bulak Kapal Bekasi.
Kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang diduga dilakukan Kriss Hatta ini merupakan laporan Hilnda Vitria Khan ke Polda Metro Jaya.
Sebelum berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, Kriss terlebih dulu menyandang status sebagai tersangka perkara tersebut sejak 10 November 2018.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan berkas, Kriss segera digiring tim jaksa Kejari Bekasi menuju Lapas Bulak Kapal Bekasi dengan menaiki bus tahanan Kejaksaan Bekasi, Selasa sore.
Saat digiring menuju bus tahanan kejaksaan bersama tahanan lain, tangan Kriss Hatta terlihat diborgol dengan tangan tahanan lain.
Kriss yang mengenakan kemeja hitam dan celana jins serta beralaskan sandal jepit tidak mengeluarkan komentar apapun saat menaiki bus tahanan Kejaksaan Bekasi.
Dia hanya tersenyum tipis sembari mengacungkan jempol kanannya kepada wartawan yang mengerubunginya, kemarin.
Terkait penahanan pemeran Mister Money di reality show Uang Kaget (GTV) tersebut, pihak keluarga Kriss Hatta menolak berkomentar.
Cyndyana Lorens, adik Kriss Hatta, yang menemani kakaknya selama menjalani pemeriksaan BAP di Kejari Kota Bekasi, Selasa, enggan memberikan pernyataan. “Maaf ya, maaf. Nanti saja,” ucap Cyndyana sambil menaiki mobilnya.
Terancam 8 tahun
"Hari ini Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan pelimpahan tahap dua dari pihak kepolisian terkait sangkaan yang sudah ditetapkan P21," kata Gusti Hamdani, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi di ruang kerjanya, Selasa sore.
P21 berarti berkas acara pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka Kriss Hatta telah dinyatakan lengkap dan siap digelar persidangan di pengadilan. Saat sidang, status Kriss Hatta berubah menjadi terdakwa.
Selain menahan selama 20 hari kedepan, hingga digelarnya sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, jaksa juga mendakwa Kriss Hatta dengan Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta otentik.
Jika terbukti melanggar pasal yang didakwakan tersebut, Kriss Hatta terancam hukuman 8 tahun penjara.