Artis
Pengacara Kriss Hatta Ungkap Sosok yang Bantu Kliennya Memalsukan Dokumen Pernikahan
"Yang membuat buku nikah dan sebagai saksi nikah Si Badrun, sampai detik ini tidak pernah diperiksa,
Setelah berkasnya dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/4), Kriss langsung ditahan jaksa selama 20 hari kedepan di Lapas Bulak Kapal Bekasi.
Kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang diduga dilakukan Kriss Hatta ini merupakan laporan Hilda Vitria Khan ke Polda Metro Jaya.
Sebelum berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, Kriss terlebih dulu menyandang status sebagai tersangka perkara tersebut sejak 10 November 2018.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan berkas, Kriss segera digiring tim jaksa Kejari Bekasi menuju Lapas Bulak Kapal Bekasi. Dia naik bus tahanan Kejaksaan Bekasi, Selasa sore.
Saat digiring menuju bus tahanan kejaksaan bersama tahanan lain, tangan Kriss Hatta terlihat diborgol dengan tangan tahanan lain.
Kriss yang mengenakan kemeja hitam dan celana jins serta beralaskan sandal jepit tidak mengeluarkan komentar apa pun saat menaiki bus tahanan Kejaksaan Bekasi.
Dia hanya tersenyum tipis sembari mengacungkan jempol kanannya kepada wartawan yang mengerubunginya, kemarin.
• Kriss Hatta Ditahan Jaksa di Lapas Bulak Kapal, Nikita Mirzani: Sudah Tahu Kan Kekuatan Nyai
Terkait penahanan pemeran Mister Money di reality show Uang Kaget (GTV) tersebut, pihak keluarga Kriss Hatta menolak berkomentar.
Cyndyana Lorens, adik Kriss Hatta, yang menemani kakaknya selama menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejari Kota Bekasi, Selasa, enggan memberikan pernyataan.
"Maaf ya, maaf. Nanti saja,” ucap Cyndyana sambil menaiki mobilnya.
Terancam 8 tahun
"Hari ini Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan pelimpahan tahap dua dari pihak kepolisian terkait sangkaan yang sudah ditetapkan P21," kata Gusti Hamdani, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi di ruang kerjanya, Selasa sore.
P21 berarti berkas acara pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka Kriss Hatta telah dinyatakan lengkap dan siap digelar persidangan di pengadilan.
Saat sidang nanti, status Kriss Hatta berubah menjadi terdakwa.
Selain menahan selama 20 hari kedepan hingga digelarnya sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, jaksa juga mendakwa Kriss Hatta dengan Pasal 264 ayat 2 KUHP.
• Menjadi Terdakwa, Kriss Hatta Ditahan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Lapas Bulak Kapal