Pemkot Bekasi Lelang Enam Jabatan Tinggi Pratama, Ini 13 Syaratnya

PEMERINTAH Kota Bekasi membuka lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) untuk enam posisi eselon II-B di wilayah setempat.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
istimewa
Ilustrasi 

PEMERINTAH Kota Bekasi membuka lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) untuk enam posisi eselon II-B di wilayah setempat.

Seleksi terbuka untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kota Bekasi maupun di seluruh kota/kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Barat ini, sudah dibuka sejak Senin (8/4/2019) lalu.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Karto mengatakan, lelang jabatan ini dibuka untuk menempati enam posisi eselon II-B yang kosong.

Nusron Wahid Bantah Perintahkan Bowo Sidik Pangarso Siapkan 400 Ribu Amplop Serangan Fajar

Enam posisi itu adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Sosial, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan, Asisten Daerah III Bidang Administrasi Umum, Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan, serta Kepala Dinas Pendidikan.

Dari enam posisi itu, sebetulnya jabatan Kepala Dinas Pendidikan sekarang masih diemban oleh Ali Fauzi yang akan pensiun pada Mei 2019 mendatang.

"Sambil menunggu masa persiapan pensiun (MPP) Kepala Dinas Pendidikan, maka lelang jabatan untuk posisi ini tetap kita buka sekalian, bersamaan dengan lima jabatan lainnya yang memang kosong," kata Karto di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Rabu (10/4/2019).

Fadli Zon Sebut Gaya Orasi Prabowo yang Gebrak Podium Selevel Bung Karno

Menurut Karto, lelang jabatan ini dibuka berdasarkan Surat Wali Kota Bekasi bernomor 800/2136/BKPPD. Adap tertanggal 8 April 2019 lalu.

Tidak hanya ke BKPPD, surat ini juga dikirim ke Gubernur Jawa Barat, Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jawa Barat, dan Kepala Perangkat Daerah se-Jawa Barat.

Di hari yang sama, BKPP Kota Bekasi kemudian mengeluarkan pengumuman tentang lelang jabatan ini, dengan nomor surat 800/01-Pansel JPT, di kalangan aparatur setempat.

Hari Ini Terakhir, Begini Cara Urus Formulir A5 untuk Pindah Tempat Nyoblos

Dua hari pasca-lelang jabatan itu dibuka, belum ada pegawai di Kota Bekasi yang melakukan pendaftaran.

"Batas akhir waktu penerimaan surat lamaran ini kan masih lama, sampai tanggal 22 April pukul 16.00," jelas Karto.

Bagi aparatur yang berminat, kata dia, bisa mengirimkan surat lamaran kepada Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dengan alamat BKPPD Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Sebut Prabowo Bukan Pemarah, Fadli Zon: Yang Marah-marah Itu Jokowi, Sampai Suaranya Melengking

"Surat lamaran dan berkas kelengkapan dimasukkan ke dalam amplop tertutup, dengan mencantumkan nama jabatan yang dilamar pada pojok kiri atas amplop," paparnya.

Unsur panitia seleksi (pansel) dalam lelang jabatan ini terdiri dari akademisi, serta kepegawaian Kota Bekasi maupun Provinsi Jawa Barat.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati mengatakan, ada dua tahapan seleksi yang dilakukan pansel. Pertama, seleksi administrasi. Kedua, seleksi kompetensi.

Fadli Zon Bandingkan Gebrak Podium Prabowo dengan Aksi Banting Sepatu Bekas PM Uni Soviet yang Hoaks

"Untuk seleksi kompetensi terdiri dari kompetensi manajerial serta kompetensi bidang dan sosial kultural (wawancara dan paparan makalah)," kata Reny di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Rabu (10/4/2019).

Reny memaparkan, untuk seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak akan dilakukan mulai 9 April sampai 23 April.

Pada 25 April, pansel akan menetapkan minimal empat calon untuk masing-masing jabatan yang kosong.

Iwan Fals Risih Media Massa Pakai Istilah Ini dalam Pemberitaan Kasus Korupsi

Sehari kemudian pada 26 April, pansel akan melakukan seleksi kompetensi manajerial.

Sedangkan untuk seleksi kompetensi bidang dan sosial kultural akan dilakukan selama tiga hari, yakni pada 1-3 Mei.

Setelah itu, pada 13 Mei 2019, pansel akan mengumumkan hasil seleksi dan menetapkan tiga calon dengan nilai tertinggi dari masing-masing jabatan yang kosong.

Ikut Kampanye Prabowo di Solo, Titiek Soeharto: Piye Kabare, Penak Zaman Bapakku Toh?

Penyampaian tiga besar calon kepada Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) akan disampaikan pansel pada 14 Mei 2019. Terakhir, pada 28 Juni 2019, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akan menetapkan calon terpilih

"Pengumuman hasil seleksi terbuka ini akan diumumkan melalui papan pengumuman di Sekretariat Pansel maupun website resmi pemerintah daerah bekasikota.go.id," terangnya.

Pemerintah Kota Bekasi menyatakan ada 13 persyaratan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin mengisi enam Jabatan Tinggi Pratama (JPT) di pemerintahan setempat.

400 Ribu Amplop Serangan Fajar untuk Pileg Atau Pilpres? Tersangka: Yang Jelas Partai Kami Dukung 01

Apalagi, satu dari 13 persyaratan tidak terpenuhi, maka calon ASN yang melamar posisi tersebut akan dinyatakan gagal dalam proses seleksi administrasi.

"13 persyaratan yang kita berikan ini berlaku untuk para peserta, dan mereka harus memenuhi kriteria tersebut," beber Kepala BKPPD Kota Bekasi Karto, Rabu (10/4/2019).

Dari enam posisi itu, jabatan Kepala Dinas Pendidikan sekarang masih diemban oleh Ali Fauzi yang akan pensiun pada Mei 2019 mendatang.

Lima Langkah Penanganan Banjir Jakarta Menurut Pengamat, Gubernur DKI Diminta Berani Menggusur

Lima posisi yang kosong untuk sementara waktu diisi oleh pelaksana tugas (Plt) dari pejabat di lingkungan setempat, agar roda pemerintahan tetap berjalan.

Berikut ini 13 persyaratan untuk mengisi pimpinan tinggi pratama atau eselon II-B.

1. Berstatus PNS di lingkup Provinsi Jawa Barat;

Jokowi: Logika Politik Bisa Saja Tak Masuk, tapi Siapa Bisa Menentang Kehendak Allah SWT?

2. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika;

3. Mempunyai kualifikasi pendidikan dan sekurang-kurangnya berijazah S-1;

4. Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat dua tahun;

Prabowo Gebrak Podium, Amien Rais: Pemimpin Sejati Harus Bisa Marah

5. Serendah-rendahnya memiliki pangkat Pembina (IV-A);

6. Telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III;

7. Berusia setinggi-tingginya 56 tahun per tanggal 28 Juni 2019 dan tidak sedang mengurus proses pensiun;

Mrs X yang Mayatnya Ditemukan di Tol Jagorawi Rutin Periksa Kandungan

8. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun;

9. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir;

10. Tidak pernah atau sedang dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dalam dua tahun terakhir;

Bowo Sidik Pangarso Bilang Disuruh Nusron Wahid Siapkan 400 Ribu Amplop Serangan Fajar, Ini Kata KPK

11. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;

12. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik;

13. Membuat karya tulis dengan tema disesuaikan dengan jabatan yang akan dilamar. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved