Ini Kronologis dan Alasan Seorang Pria Setubuhi Adik Iparnya Berusia 19 Tahun

Identitas pria cabuli adik ipar 19 tahun berinisial UN (30). Mengenai motif pria setubuhi adik ipar 19 tahun terbilang tak masuk akal.

Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews.com
Ilustrasi korban pencabulan 

Majelis hakim pun telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dalam kasus adik cabuli kakak kandungnya di Lampung.

Terdakwa berinisial YF (15) divonis penjara selama sembilan tahun.

Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, Farid menyatakan YF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo. UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima.

Terdakwa pun menyatakan menerima putusan tersebut.

"Karena anak YF menerima (putusan), JPU menerima," jelas JPU Bayu Wibianto, Jumat (29/3/2019).

Hukuman YF itu dikurangi selama dia menjalani penahanan.

Ia pun mendapat pelatihan kerja selama enam bulan.

YF merupakan satu dari tiga pelaku inses, yang melakukan pemerkosaan terhadap AG (18), gadis keterbelakangan mental yang tidak lain adalah saudara kandungnya.

Para pelaku merupakan ayah, kakak, dan adik kandung.

Mereka adalah JM (44), SA (23), dan YF (15).

Perkara YF terlebih dulu dinaikkan ke persidangan karena sebagai anak berperkara hukum (ABH).

Sedangkan, tersangka JM dan SA perkaranya sebagai peradilan umum.

JM dan SA terancam hukuman berat karena pelaku adalah saudara kandung.

Sehingga, hukuman ditambah 1/3 dari ancaman hukuman.

Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 19 tahun.

Hal itu sebagaimana yang disangkakan kepada JM dan SA, yaitu Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 285 KUHP.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Setelah ditambah 1/3 ancaman hukuman maksimal menjadi 19 tahun.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Alasan Kedinginan, Kakak Ipar di Lampung Cabuli Gadis 19 Tahun"

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved