Penipuan
Penceramah Ini Dicokok Polisi Diduga Tipu Korbannya Urus Visa Haji Rp2 Miliar
ABM diduga telah menipu korbannya dengan dalih mampu mengurus visa haji furodah bagi 27 orang, senilai 136.500 US Dolar atau setara lebih dari Rp 2 Mi
Penulis: Budi Sam Law Malau |
SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Jajaran Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk ABM, pria yang dikenal sebagai seorang ulama dan penceramah, di rumahnya di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, Kamis (4/4/2019) subuh sekira pukul 04.30.
ABM diduga telah menipu korbannya dengan dalih mampu mengurus visa haji furodah bagi 27 orang, senilai 136.500 US Dolar atau setara lebih dari Rp 2 Miliar.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis (4/4/2019) malam.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap ABM, di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, Kamis 4 April 2019 pukul 04.30. Diduga ia melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP," kata Argo.
Menurut Argo penipuan yang dilakukan ABM terhadap korbannya terjadi pada 24 Agustus 2018, di jakarta Selatan.
"Korban percaya terhadap terlapor karena terlapor seorang ulama dan sering ceramah di berbagai tempat," kata Argo.
Korban katanya sudah menyerahkan uang ke ABM sebanyak 136.500 US Dolar atau setara lebih dari Rp 2 Miliar untuk mengurus visa haji furodah bagi 27 orang.
Visa haji furodah adalah visa diberikan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi (KSA) diluar kuota visa haji dari pemerintah.
Namun setelah membayar uang pengurusan visa haji furodah tersebut, terlapor tak juga mampu menyediakan visa haji yang dimaksud setelah beberapa bulan berlalu.
Karenanya korban membuat laporan polisi dengan nomor LP/ 3368 /VI/2018/PMJ/Ditreskrimum atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan ABM.
Pelaku yakni ABM kata Argo kemudian dibekuk di rumahnya di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, Kamis (4/4/2019) dinihari.
"Barang bukti dalam kasus ini adalah 1 buah Surat Pernyataan dan 1 buah Kwitansi pembayaran," kata Argo.
Argo menjelaskan kasus ini berawal saat korban atau pelapor dan terlapor bertemu di salah satu tempat yang saat itu ada acara pengajian.
"Di sana pelapor bercerita ke terlapor bahwa pelapor ingin mengurus visa haji untuk jamaah pelapor. Tapi visa sudah habis untuk quota haji tersebut. Kemudian terlapor menawarkan bahwa dapat membantu untuk mengurus visa haji furodah untuk haji," papar Argo.
Atas keterangan terlapor, tambh Argo si pelapor percaya bahwa terlapor dapat mengurus visa haji furodah.