Kasus Narkoba
Emak-emak Pengedar Sabu Jaringan Lapas Cipayung Diringkus Polisi Bersama Teman Lelakinya
Emak-emak Pengedar Sabu Jaringan Lapas Cipayung Diringkus Polisi Bersama Teman Lelakinya. Kedua pelaku mendapat perintah mengedarkan sabu dari lapas.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Emak-emak Pengedar Sabu Jaringan Lapas Cipayung Diringkus Polisi Bersama Teman Lelakinya. Terungkap, kedua pelaku mendapat perintah mengedarkan sabu dari seseorang yang masih meringkuk di lapas.
SEORANG ibu rumah tangga di Kampung Cempaka, Desa Naga Cipta, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi.
Ibu paruh baya berinisial AA (57) ini ditangkap bersama rekannya, MA (38), laki-laki yang bekerja sebagai wiraswasta menjual narkotika jenis sabu.
Kepala Kepolisian Sektor Serang Baru AKP Suwito mengatakan, berdasarkan penyidikan sementara pelaku merupakan pengedar sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipayung, Kecamatan Cikaran Pusat, Kabupaten Bekasi.
Hingga kini, polisi masih berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengungkap sosok warga binaan yang menjadi dalang peredaran sabu ini.
• 3 Fakta Terbaru Seputar Mayat Tanpa Kepala Dalam Koper di Kediri, Bawa Uang Banyak dan Motif Asmara
• Habib Rizieq Shihab Ungkap 4 Fakta Yusril Berbohong dalam Video Bantahan Terbuka yang Viral
• Angkatan Laut Inggris Terkuat Sempat Tantang Perang di Selat Sunda, Akhirnya Dibuat Malu Sama TNI
“Kedua pelaku mendapatkan perintah untuk mengedarkan barang haram tersebut dan disuplai melalui telepon dari seseorang yang ada di lapas,” kata Suwito pada Kamis (4/4/2019).
Suwito mengatakan, kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing di wilayah Kampung Cempaka.
Mereka diamankan tanpa perlawanan pada Jumat (29/3/2019) malam berkat informasi masyarakat.
“Warga curiga dengan aktivitas rumah pelaku AA karena kerap didatangi orang, padahal dia bukan pedagang. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti penyidik,” imbuhnya.
Saat rumahnya digeledah, kata dia, AA sempat membuang sebuah plastik berisi sabu ke belakang rumah.
Saat bungkus plastik itu dibuka, rupanya terdapat beberapa paket sabu siap edar.
“Ada tujuh buah paket kecil berisi narkotika jenis sabu, dua buah korek gas warna hijau, satu buah timbangan digital, dua buah bong (alat hisap), tiga buah sedotan warna putih, satu buah pipa sedotan sumbu pembakar dan satu buah tutup botol yang digunakan untuk menggunakan sabu,” katanya.
Kepada penyidik, tersangka AA mengaku tidak sendirian.
Dia mengaku ditemani oleh rekannya, MA, yang bekerja sebagai pedagang di kampung setempat.
“Tanpa perlawanan mereka kami amankan berikut barang bukti. Pengakuannya mereka dapat instruksi menjual sabu dari lapas di Cipayung,” imbuhnya.