Beredar Surat Keluarga Terkait Dakwaan Jaksa Untuk Steve Emmanuel
Ditengah sidang pesinetron Steve Emmanuel terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis kokain, beredar surat keluarga yang mempertanyakan dakwaan jaksa.
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Dakwaan itu sama sekali tidak mencantumkan Pasal 127 Ayat (2) huruf a yang mengatur bagi penyalahguna narkotika untuk pemakaian sendiri.
Itulah mungkin sebabnya hasil tes urine Steve Emmanuel yang positif memakai narkotika, tidak dimasukkan sebagai barang bukti dalam dakwaan.
Padahal, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mengakui bahwa terdakwa (Steve Emmanuel) adalah korban pengguna narkotika.
Pengakuan tersebut sesungguhnya bukti yang sempurna bahwa sebagai korban pengguna narkotika, sudah sepatutnya terdakwa didakwa melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 yaitu selaku korban pengguna narkotika.
Lalu mengapa hal itu tidak ada dalam dakwaan?
Berbagai kemungkinan bisa saja terjadi dalam persidangan. Namun yang jelas baik jaksa dalam dakwaannya, penasehat hukum dalam eksepsinya, maupun pernyataan terdakwa selama disidik, dan hasil tes urine yang positif, semuanya memiliki satu common denominator, yaitu bahwa Steve Emmanuel adalah pengguna narkoba.
Akibat dakwaan JPU tidak lengkap, tidak cermat dan tidak jelas, permohonan kami selaku keluarga Steve kiranya dakwaan batal demi hukum dan membebaskan Steve dari segala dakwaan dan Steve dibebaskan dari Rutan Salemba.
Tentunya keputusan Majelis Hakim akan diuji setelah memperhatikan eksepsi penasehat hukum dan jawaban Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan hari ini.
Jakarta, 4 April 2019
Jeritan Hati Keluarga Minta Keadilan