Otomotif
20 Mobil Subaru Dilelang Bea Cukai, 2 Model Ini Patut Dilirik, Simak Harga dan Persyaratan di Sini
PEMERINTAH melalui Bea Cukai Tanjung Priok mengumumkan proses lelang 20 mobil Subaru pada 15 April 2019, menyusul kasus yang membelit pabrikan itu.
Uang persyaratan ini dapat dikirimkan melalui virtual account yang diperoleh dari aplikasi lelang.
Daftar pengumuman tersebut menampilkan uang jaminan yang harus diserahkan bervariasi, mulai dari Rp 40 juta sampai Rp 100 juta.
Untuk limit, mulai dari Rp 135 juta sampai Rp 300 jutaan.
Ketiga, pemenang lelang wajib melakukan pelunasan secara tunai paling lambat lima hari kerja setelah lelang.
Apa Kasus Subaru ?
Keputusan lelang barang sitaan ini dilakukan setelah kasus yang membelit Subaru dinyatakan sah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung.
Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut Subaru didenda pajak Rp 1,5 triliun.
Awal kasus Subaru ini terjadi saat Ditjen Pajak mengeluarkan audit kurang bea masuk dan pajak pada 17 Juli 2014 silam.
Denda Rp 1,5 triliun ini antara lain Bea masuk sebesar Rp 115,9 miliar, PPN sebesar Rp 40,5 miliar, PPNbM sebesar Rp 163 miliar, PpH pasal 22 sebesar Rp 10 miliar dan denda sebesar Rp 1,1 triliun.
Subaru sempat mengajukan banding pada 2015 silam ke Pengadilan tinggi namun ditolak.
Subaru lantas mengajukan PK dan ditolak MA 2016 silam.
PT TC Subaru kemudian mengajukan PK lagi dan akhirnya ditolak lagi. (Setyo Adi Nugroho)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/lelang-mobil-subaru-digelar-oleh-bea-cukai-tanjung-priok.jpg)