Sabtu, 9 Mei 2026

Otomotif

20 Mobil Subaru Dilelang Bea Cukai, 2 Model Ini Patut Dilirik, Simak Harga dan Persyaratan di Sini

PEMERINTAH melalui Bea Cukai Tanjung Priok mengumumkan proses lelang 20 mobil Subaru pada 15 April 2019, menyusul kasus yang membelit pabrikan itu.

Tayang:
Editor: Fred Mahatma TIS
Lelang.go.id
Lelang mobil Subaru digelar oleh Bea Cukai Tanjung Priok 

Ada sekitar lima varian Subaru yang ditawarkan pada lelang tersebut dengan beragam kondisi, seperti tanpa surat-surat kendaraan dan KM rendah. Dua di antaranya menarik untuk diperhatikan karena ragam fiturnya.

PEMERINTAH melalui Bea Cukai Tanjung Priok mengumumkan proses lelang 20 mobil Subaru yang akan dilaksanakan 15 April 2019.

Ada sekitar lima varian Subaru yang ditawarkan pada lelang tersebut dengan beragam kondisi, seperti tanpa surat-surat kendaraan dan KM rendah.

Ada beberapa model yang dapat dilirik penggemar otomotif dari model-model ini.

Dua di antara model yang menarik perhatian adalah Subaru Impreza WRX STI 5Dr hatchback dan SUV Subaru XV.

20 MOBIL SUBARU Segera DILELANG,Harga Mulai Rp 130 Juta hingga Rp 336 Juta,Ini Tipe dan Harga Limit

All New Ertiga Raih Car of The Year, New SX4 S-Cross The Best Crossover, Ini Dasar Penilaiannya

Subaru WRX STI sudah menjadi langganan jadi mobil berkarakter sporty oleh para pebalap jalanan.

Versi hatchback ini tidak kalah pamor dengan versi sedan. Hatchback lima pintu ini dipasangkan mesin 2.457 cc 4 silinder DOHC dengan turbocharger yang mengeluarkan tenaga lebih dari 300 tk dan torsi 407 Nm.

DNA sport membuat Subaru menyematkan beragam fitur keselamatan. Fitur seperti rem ABS, kontrol traksi, penggerak AWD sudah pasti masuk dalam paket mobil ini.

Silakan yang Mau Pesan Suzuki Carry Baru, Ini Prakiraan Harga dan Perbedaannya dengan Model Lama 

Yamaha Bakal Segarkan Nmax, Ini Tanda-tanda dan Prakiraan Harganya

Subaru XV

Untuk Subaru XV, SUV ini dipasangkan mesin boxer 2.0L yang menghasilkan tenaga 148 tk dan torsi 196 Nm.

Mesin ini dipasangkan dengan transmisi CVT yang menjadi pelengkap dari sistem penggerak AWD khas Subaru.

Subaru juga menyertakan fitur keselamatan seperti ABS, EBD, airbag tiga titik, VSC, dan HSA untuk kenyamanan pada model XV.

Dari model yang ditawarkan dengan produksi 2014 tersebut sudah disertakan audio double din dengan beragam fitur pemutar musik.

Harga Subaru lelang

Dari daftar lelang yang disampaikan pihak Bea Cukai, untuk Subaru Impreza memiliki harga limit Rp 336 juta dengan uang jaminan untuk ikut lelang Rp 100 juta yang harus dibayarkan di awal.

Untuk model Subaru XV, harga limit yang ditawarkan adalah Rp 151 juta dengan uang jaminan sebesar Rp 45 juta dan harus disetorkan sebelum proses lelang.

Daftar lelang mobil Subaru
Daftar lelang mobil Subaru (Lelang.go.id)

Model lain

Selain dua model di atas, lelang unit Subaru ini juga menawarkan model Forester, Legacy, dan Outback.

Ketiganya produksi tahun 2011, 2013 dan sudah dilengkapi beragam fitur khas Subaru seperti ABS EBD, dan sistem penggerak AWD.

Pihak Bea Cukai membuka kesempatan bagi calon konsumen lelang untuk menilai secara langsung unit lelang.

Kesempatan ini terbuka mulai tanggal 12 sampai 13 April 2019 di halaman parkir Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya pabean Ngurah Rai, Jalan Airport Ngurah Rai, Bali mulai pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WITA.

Pengumuman lelang

Opsi lelang ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang akan memiliki mobil Subaru dengan harga bersaing.

Sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mengumumkan akan melelang mobil yang terbilang jarang ada di pasaran tersebut, yakni Subaru.

Sebanyak 20 unit Subaru beragam tipe akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

Pada pengumuman lelang Nomor Peng-4/KPU.01/BD.02/2019 Tentang Lelang Eksekusi Pajak, penyelenggaraan lelang akan berlangsung 15 April mendatang.

Berdasarkan pengumuman tersebut, Subaru yang dilelang ada beberapa varian seperti XV 2.0i AWD CVT 2014, Forester 2.0XT AWD 2014, Forester 2.5 XT AWD 4AT 2011, Legacy 2.0i AWD CVT 2012, Impreza 4D 2.0i-S AWD CVT dan Impreza 5D STI AWD 5AT 2012.

Dari pengumuman tersebut terlihat beberapa unit belum memiliki STNK dan BPKB, indikasi bahwa unit ini kemungkinan disita dari diler akibat kasus pajak yang menjerat Subaru beberapa tahun lalu.

Bagi calon konsumen yang berminat pihak Bea Cukai menyediakan waktu open house untuk melihat barang lelang langsung mulai 12 sampai 13 April 2019.

Lokasinya di halaman parkir Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Jalan Airport Ngurah Rai, Bali mulai pukul 10.00 sampai 15.00 WITA.

Cara dan syarat ikut lelang

Berdasarkan pengumuman tersebut dikatakan cara lelang akan dilakukan online melalui web www.lelang.go.id

Lalu, bagaimana cara dan syarat ikut lelang ?

Pertama, calon konsumen harus sudah memiliki akun di website tersebut untuk ikut dalam lelang.

Kedua, peserta lelang harus menyerahkan uang keikutsertaan atau jaminan kepada KPKNL Denpasar satu hari sebelum lelang berlangsung, tunai alias tidak bisa dicicil.

Uang persyaratan ini dapat dikirimkan melalui virtual account yang diperoleh dari aplikasi lelang.

Daftar pengumuman tersebut menampilkan uang jaminan yang harus diserahkan bervariasi, mulai dari Rp 40 juta sampai Rp 100 juta.

Untuk limit, mulai dari Rp 135 juta sampai Rp 300 jutaan.

Ketiga, pemenang lelang wajib melakukan pelunasan secara tunai paling lambat lima hari kerja setelah lelang.

Apa Kasus Subaru ?

Keputusan lelang barang sitaan ini dilakukan setelah kasus yang membelit Subaru dinyatakan sah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung.

Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut Subaru didenda pajak Rp 1,5 triliun.

Awal kasus Subaru ini terjadi saat Ditjen Pajak mengeluarkan audit kurang bea masuk dan pajak pada 17 Juli 2014 silam.

Denda Rp 1,5 triliun ini antara lain Bea masuk sebesar Rp 115,9 miliar, PPN sebesar Rp 40,5 miliar, PPNbM sebesar Rp 163 miliar, PpH pasal 22 sebesar Rp 10 miliar dan denda sebesar Rp 1,1 triliun.

Subaru sempat mengajukan banding pada 2015 silam ke Pengadilan tinggi namun ditolak.

Subaru lantas mengajukan PK dan ditolak MA 2016 silam.

PT TC Subaru kemudian mengajukan PK lagi dan akhirnya ditolak lagi. (Setyo Adi Nugroho)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved