Pilpres 2019
Rocky Gerung Bilang Golput Adalah Bentuk Protes Kecurangan Pemerintah, Bukan Oposisi
AKADEMISI Rocky Gerung menyebut golongan putih (golput) alias tidak memilih dalam pemilu, adalah bentuk protes terhadap kecurangan.
Sejak seminggu lalu, KPU daerah secara gencar dan proaktif melakukan kegiatan penjemputan ke daerah-daerah, dengan mendatangi perusahaan, kampus, serta pondok pesantren, dan kemudian membuka posko di sana.
KPU memfasilitasi mereka yang berstatus pendatang karena alasan pekerjaan ataupun tengah menempuh pendidikan di luar daerah asalnya.
"Sekarang teman-teman sedang mengintensifkan kegiatan secara proaktif menjemput, mendatangi perusahaan, buka posko di kampus. Kami buka posko di kampus, pondok pesantren, datang ke lapas, rutan. Begitu kita dorong supaya aktif," ungkap Viryan Aziz.
• Romahurmuziy Mulai Bernyanyi, Ia Sebut Kakanwil Kemenag Jatim Rekomendasi Khofifah Indar Parawansa
"Dengan semangat melindungi hak pilih warga negara, kita dorong suapaya teman-teman aktif. Targetnya masih, kalaupun ada yang mau pindah memilih, setelah itu jumlahnya kecil. Di awal menyiapkan itu semua," sambungnya.
KPU memberikan tenggat waktu hingga 17 Februari 2019 alias 60 hari sebelum waktu pemungutan suara, bagi mereka yang punya rencana pindah lokasi memilih (TPS) pada Pemilu Serentak 2019.
KPU menyarankan mereka yang punya niatan demikian, segera mengurusi formulir pindah memilih (A5) yang bisa didapatkan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat pemilih terdaftar di desa/kelurahan. Selanjutnya, formulir tersebut dilaporkan ke PPS tujuan.
• Penunjuk Waktu di Masjid Universitas Sriwijaya Diretas, Muncul Tulisan Salat No 1 Presiden No 2
Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya ke PPS asal. Bila yang berangkutan telah selesai mengurus seluruh proses kepindahan memilih, maka data pemilih di DPT lokasi asalnya akan dihapus.
Pemilih yang sudah selesai mengurusi proses pindah lokasi pemilihan akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tujuan.
Kendati demikian, pindah memilih bukan tanpa konsekuensi. Mereka yang mengajukan pindah lokasi pencoblosan tidak akan mendapat jumlah surat suara yang sama dengan tempat tinggal asal.
• Romahurmuziy Keluhkan Ventilasi Udara di Rutan KPK Sangat Kurang, Padahal Anggarannya Besar
Nantinya, mereka hanya akan mendapat surat suara sesuai dapil di mana tempat mereka mencoblos.
Aturan itu merupakan pembelajaran dari Pemilu 2014, di mana mereka yang pindah lokasi pencoblosan kehabisan surat suara di TPS. Mekanisme seperti itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. (*)
