Istri Pasha Unggu Divonis Bersalah Langgar Aturan Kampanye, KPU Larang PAN Ikut Kampanye Akbar
Terlapor (Adelia Pasha) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu...
Padahal kedatangan Dellia Wihelmina Pasha tidak sebagai Caleg, tapi sebagai Ketua DPW PUAN Sulteng.
Dugaan pelanggaran kedua, yaitu atribut dan kendaraan yang digunakan Dellia Wihelmina Pasha, adalah kendaraan yang telah dibranding dengan tulisan-tulisan kampanye.
• Curhatan Sedih Adelia, Istri Pasha Ungu Harus Tinggalkan Suaminya Seorang Diri
• Anang Hermansyah Tolak Ide Pasha Ungu soal 22 Desember Hari Duka Cita Musik Indonesia
Teguran itu dilayangkan karena ada indikasi kampanye di acara pelantikan.
Namun hal itu dibantah Ketua Pelaksana Pelantikan, Muhaimin
"Ibu Dellia itu naik mobil fortuner, (nopol, red) DN 1981 AG, beliau turun, dia tidak menggunakan atribut yang branding itu," ungkap Muhaimin saat menjadi saksi di pengadilan.
Istri Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu itu, berada di Kabupaten Poso, Provinsi Sulteng, tanggal 5 Maret 2019.
Saat itu, Adelia Pasha menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pempinan Daerah (DPD) Perempuan Amanat Nasional alias PUAN Kabupaten Poso.
Dellia Wihelmina Pasha mengatakan, pada kesempatan itu dirinya hadir atas nama Ketua DPW PUAN Sulteng sebagai Caleg DPR RI.
"Saya datang melantik DPD PUAN Poso, yang saya tahu semua sudah disiapkan oleh DPD PAN Kabupaten Poso," ujarnya. (TribunPalu.com)