Isu Makar

Gandeng Yusril Ihza Mahendra, Firza Husein Berharap Kasus Dugaan Makar yang Menjeratnya Dihentikan

FIRZA Husein berharap kasusnya segera dihentikan, alias mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari pihak kepolisian.

Tribunnews.com
Firza Husein. 

FIRZA Husein berharap kasusnya dihentikan, alias segera mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari pihak kepolisian.

Sejak awal 2017 lalu, Firza Husein berstatus tersangka kasus dugaan makar terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Firza Husein mengaku sudah meminta bantuan hukum kepada advokat kondang Yusril Ihza Mahendra, untuk mewujudkan keinginannya mendapatkan SP3.

BREAKING NEWS: Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1440 H Jatuh pada 6 Mei 2019, Lebaran 5 Juni

Menurut Firza Husein, keluarganya pun sudah sepakat menyerahkan penanganan upaya SP3 tersebut kepada Yusril Ihza Mahendra, advokat yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).

"Ibu saya itu satu partai dengan Pak Yusril, kami punya hubungan emosional,” ungkap Firza Husein lewat rilis yang dikirim ke TribunSolo.com, Minggu (31/3/2019).

“Untuk itulah, Pak Yusril yang kini mengurus. Karena saya ingin memperjelas status hukum saya, yang telah cukup lama tidak ada perkembangan yang signifikan,” sambungnya.

Rizal Ramli Yakin Prabowo-Sandi Bisa Buat Masyarakat Menabung Rp 2,2 Juta Tiap Bulan, Begini Caranya

Yusril Ihza Mahendra saat dimintai konfirmasi oleh TribunSolo.com melalui WhatsApp, Minggu (31/3/2019), membenarkan pernyataan Firza Husein bahwa dirinya kini menangani kasus Firza Husein.

Menurut Yusril Ihza Mahendra , Firza Husein telah menandatangani surat kuasa bagi Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan, untuk menangani kasus makar Firza Husein.

"Firza Husein dan ibundanya minta saya mengupayakan agar status tersangka Firza Husein di-SP3, karena penyidikan atas kasus itu sudah lama sekali tidak ada kelanjutannya," jelas Yusril Ihza Mahendra, yang mengaku sedang berada di luar negeri.

PSK STW Jajakan Diri Pakai Modus Jualan Kopi Keliling, Jarang Dapat Tamu yang Berani Bayar Mahal

"Saya kira, cukup alasan untuk meminta SP3," tanbahnya.

Firza Husein menjadi tersangka kasus makar setelah ditangkap petugas Polda Metro Jaya di rumah orang tuanya di kawasan Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa 31 Januari 2017.

Sebelumnya, polisi menetapkan sejumlah tersangka yang diduga terlibat upaya makar, yakni Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thaha, Hatta Taliwang, dan Alvin Indra.

Setelah Khofifah Indar Parawansa, Giliran Kiai Asep Saifuddin Chalim Bantah Nyanyian Romahurmuziy

Firza Husein dan para tersangka lain dituduh akan melakukan upaya makar pada aksi 2 Desember 2016.

Firza Husein dituduh ikut menyokong dana, dan menyediakan angkutan dalam aksi tersebut.

Sebelum aksi damai itu, Firza Husein memang menginap di Hotel Sari Pan Pacific bersama sejumlah aktivis yang kemudian dituduh akan melakukan makar.

Jokowi: 4,5 Tahun Difitnah dan Dihujat Saya Diam, tapi Hari Ini Saya akan Lawan!

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved