Program OJK Bagi Calon Investor di Pasar Modal untuk Pembukaan Rekening Efek

Program Otoritas Jasa Keuangan bagi calon investor di pasar modal untuk pembukaan rekening efek.

thinkstockphotos
Untuk menarik banyak investor ke pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meluncurkan sebuah program. Program dari OJK agar calon investor di pasar modal mudah membuka rekening efek. OJK meluncurkan program bernama simplifikasi pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah (RDN) secara elektronik. 

Program Otoritas Jasa Keuangan bagi calon investor di pasar modal untuk pembukaan rekening efek.

WARTA KOTA, PALMERAH---- Untuk menarik banyak investor ke pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meluncurkan sebuah program

Program dari OJK agar calon investor di pasar modal mudah membuka rekening efek.

OJK meluncurkan program bernama simplifikasi pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah (RDN) secara elektronik.

Banyak Pertanyaan saat Akan Mendirikan Perusahaan Startup, Ada 3 Poin Jawaban Utama

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar modal OJK, Hoesen, mengatakan, adanya program ini menjadi investor di pasar modal dengan membuka rekening efek selesai kurang dari 30 menit.

Adapun, saat ini sudah ada 18 perusahaan efek yang dapat melakukan pembukaan rekening efek secara online.

Menurut Hoesen, ini merupakan gong dimulainya implementasi penyederhanaan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik.

APSyFI Berharap Pembatasan Angkutan Barang saat Lebaran Bisa Bersifat Situasional

Penyederhanaan itu mengnyinergikan pemanfaatan customer due diligence (CDD) pihak ketiga antara bank-bank administrator.

Ketentuan mengenai program penyederhanaan ini telah diatur oleh OJK dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.

Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia Dapat Meningkatkan Edukasi dan Literasi soal Pasar Modal

SEOJK tersebut berisi pedoman teknis pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah secara elektronik, penyediaan customer due diligence (CDD) pihak ketiga, serta pedoman formulir pembukaan rekening untuk nasabah individual.

Penerbitan SEOJK tersebut bertujuan agar pelaksanaan CDD dapat tetap sesuai dengan ketentuan peraturan, namun juga tetap efisien dan memudahkan aktivitas transaksi di pasar modal.

"Program penyederhanaan ini diharapkan dapat membantu peningkatan jumlah investor domestik di pasar modal," kata Hoesen, Kamis (28/3/2019).

Bisnis E-Commerce di Indonesia Terus Tumbuh, Konsumen Malah Turun

Hoesen mengatakan, dengan dukungan layanan transaksi secara mandiri berbasis online yang disediakan oleh perusahaan efek akan mengarah terbentuknya pasar modal Indonesia yang likuid serta berdaya tahan.

Sekadar informasi, jumlah investor berdasarkan single investor identification (SID) saham mengalami peningkatan 151 persen dari 364.465 menjadi 915.675 investor saham per Desember 2014 sampai 22 Maret 2019.

SID reksadana meningkat 239 persen dari 320.063 menjadi 1.085.670 per Desember 2014 sampai Februari 2019 dan SID SBN meningkat 102 persen dari 105.690 menjadi 214.301 per Desember 2016 sampai Februari 2019.

Total investor per 22 Maret 2019 mencapai 1,7 juta.

Sementara, berdasarkan indeks literasi keuangan nasional tahun 2016, tingkat literasi dan inklusi khusus pasar modal masing-masing 4,4 persen dan 1,3 persen.

Transaksi Uang Elektronik Terus Meningkat, Dua Bulan Ada Puluhan Juta Transaksi

Alat pembayaran

Sementara itu, OJK mengkaji alat pembayaran lainnya utuk transaksi di pasar modal selain memakai kartu kredit.

Penggunaan kartu kredit sebagai alat transaksi untuk membeli saham di pasar modal.

Hoesen mengatakan, saat ini tengah mengkaji kemungkinan menjadikan kartu kredit sebagai alat pembayaran membeli saham.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan bagi uang elektronik dijadikan sebagai alat pembayaran belanja saham.

"Sekarang lagi kami pelajari. Dengan berkembangnya teknologi, pembayaran (beli saham) ke depan bisa pakai uang elektronik, bukan hanya kartu kredit," kata Hoesen, Selasa (26/3/2019).

Menjadi Selebgram yang The Perfect Gram, Justru Terjerat Utang Ratusan Juta Rupiah

Hoesen mengatakan, penggunaan kartu kredit untuk membeli saham perlu dilihat dari sisi sebagai alat pembayaran.

Sehingga, terkait risikonya atau net performing loan (NPL) pun bisa terjadi bukan hanya karena transaksi beli saham.

"Semua (OJK jajaki), kalau bisa bayar pakai yang lain, boleh. Risiko apa? Kalau beli baju paka kartu kredit apa ada risikonya? Ya seperti itu," kata Hoesen.

Bahkan, Hoesen mengatakan, belum ada rencana untuk bekerja sama dengan pihak perbankan.

Terutama membahas dari risiko kenaikan NPL yang bisa terjadi akibat menjadikan kartu kredit sebagai alat pembayaran saham.

"Enggak ada (kerja sama dengan perbankan), itu kan antara pelaku bisnis saja," kata Hoesen.

Sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk menjadikan kartu kredit sebagai salah satu alat pembayaran investor dalam bertransaksi saham.

Harapannya, ke depan tidak ada alasan lagi bagi investor untuk bisa berinvestasi di pasar modal.

Sebelumnya Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi, mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam proses kajian terkait memungkinkan atau tidaknya menjadikan kartu kredit sebagai alat pembayaran di pasar modal.

"Tapi itu bukan beli saham secara langsung, jadi yang dibeli adalah reksadana bukan saham," kata Inarno.

Meskipun masih dalam kajian, Inarno mengatakan, kemungkinan menggunakan kartu kredit sebagai alat transaksi pembayaran bakal dilakukan lewat reksadana.

Sehingga, secara tidak langsung saat investor membeli reksadana, memungkinkan untuk selanjutnya dananya digunakan untuk membeli saham.

Apple Merilis Kartu Kredit? Bakal Beda dengan Kartu Kredit Milik Perbankan

 Selain Gadai Saham, Pegadaian Akan Meluncurkan Produk Gadai Sertifikat Tanah

Berita ini sudah diunggah di Kontan.co.id dengan judul Kini, jadi investor di pasar modal cuma dalam hitungan menit

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved