Pembobol ATM BCA Modus Skimming Ngaku Dapat Info Dari Deep Web, Inilah Arti Deep Web Versi Polisi
Pembobol ATM BCA modus skimming membongkar modus deep web adalah salah satu cara untuk menguras uang di mesin ATM. Polisi menjelaskan apa itu deep.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Suprapto
Mesin ATM BCA itu disita polisi saat Ramyadjie ditangkap di kamar apartemennya itu 26 Februari lalu.
Argo menjelaskan Ramyadjie mengaku membeli mesin ATM itu dari seorang temannya. "Tujuannya untuk dipelajari kelemahannya sehingga mempermudah dirinya saat beraksi," kata Argo.
Diketahui sejak 2018, Ramyadjie sudah 91 kali beraksi di sejumlah gerai ATM di Tangerang dan Jakarta Selatan. Total kerugian yang dialami pihak bank akibat aksinya sekitar Rp 300 Juta.
"Dia mengaku mesin ATM nya beli dari temannya. Tapi sampai sekarang dia belum menyebutkan dari siapa. Kita masih ingin tetap menggali terus dari siapa dia membeli, alamatnya dimana, di kota apa. Sementara ini masih kita dalami," kata Argo.
Selain itu kata Argo pihaknya juga menggali informasi mengenai dengan harga berapa Ramyadjie membeli mesin ATM itu dari rekannya.
Argo menjelaskan masa pengambilan uang berdasar data yang didapat Ramyadjie, ada batas jumlah besaran uang dan batad waktu tertentu. "Untuk pengambilan lewat ATM, ada batas-batasnya, baik besarnya uang dan batas waktu," kata dia.
Sehingga kata Argo uang yang diambil Ramyadjie lewat ATM berbeda besarannya pada setiap nasabah yang datanya berhasil ia dapat.
"Karena ada batas-batasnya, artinya uang nasabah yang dia ambil lewat skimming berbeda-beda, tidak sama semua. Ada yang bisa digunakannya untuk mengambil Rp 10 Juta, atau dibawah dan diatasnya," kata Argo.
Intinya tambah dia berdasar data dan laporan pihak bank, total kerugian yang diderita akibat aksi Ramyadjie ini sekitar Rp 300 Juta. "Nilai besaran kerugian yang diklaim bank," katanya.

Ia menjelaskan awalnya polisi menerima laporan dari salah satu bank swasta yakni BCA pada 11 Februari 2019 lalu berupa dugaan skimming pembobolan ATM.
Dari laporan itu kata dia dilakukan penyelidikan dan akhirnya membekuk Ramyadjie Priambodo di apartemennya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019.
Dari kamar apartemennya polisi mendapati sejumlah barang bukti yakni satu buah mesin ATM, dua kartu ATM bank nasional, laptop, masker, dua kartu putih skimming berisi data nasabah.
Dari penyelidikan katanya diketahui RP diketahui sudah 91 kali beraksi. "Dia sudah 91 kali beraksi. Uang yang didapatkan sementara totalnya ada Rp 300 Juta," katanya.
Uang hasil pembobolan kata Argo digunakan pelaku untuk jual beli bitcoin guna menghilangkan jejak.
"Jika dilihat dalam CCTV di ATM saat dia beraksi, dia seperti perempuan. Dia menggunakan kerudung atau seperti hijab dan menggunakan penutup muka seperti masker. Sudah puluhan kali RP melakukan hal ini," kata Argo.