Pajak Transaksi E-Commerce Akan Berlaku, iDEA Berharap Pajak juga Dikenakan di Media Sosial

Pajak transaksi e-commerce akan berlaku, iDEA berharap pajak juga dikenakan di media sosial.

freepik
Pelaku usaha situs perdagangan elektronik atau e- commerce sedang menanti Peraturan Menteri Keuangan. Rencananya mulai 1 April 2019, transaksi di e-commerce akan dikenakan pajak. Aturan mengenai transaksi perdagangan melalui sistem elektronik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018. 

"Bisnis e-commerce juga akan maju karena ternyata konsumen Indonesia hampir 17 persen lebih memilih yang lebih mahal kalau produknya lebih bagus. Enam jenis produk yang biasanya dibayar mahal adalah alkohol, baju, dan kosmetik," kata Stanley.

Disinyalir, pertumbuhan e-commerce Indonesia juga didorong oleh penetrasi konsumen baru dan belanja digital yang semakin merambah baik di kota-kota besar maupun di pedesaan.

Selain itu, media informasi konvensional seperti televisi juga turut mengiklankan produk e-commerce sebagai preferensi sumber informasi untuk pembelian produk.

Ingin Invetasi Properti? Ada 8 Tips Agar Anda Aman Memilih Investasi Properti

Berita ini sudah diunggah di Kontan.co.id dengan judul Pajak e-commerce berlaku 1 April 2019, iDEA ingin medsos juga dikenakan

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved