Pajak Transaksi E-Commerce Akan Berlaku, iDEA Berharap Pajak juga Dikenakan di Media Sosial
Pajak transaksi e-commerce akan berlaku, iDEA berharap pajak juga dikenakan di media sosial.
Pajak transaksi e-commerce akan berlaku, iDEA berharap pajak juga dikenakan di media sosial.
WARTA KOTA, PALMERAH---- Pelaku usaha situs perdagangan elektronik atau e-commerce sedang menanti Peraturan Menteri Keuangan.
Rencananya mulai 1 April 2019, transaksi di e-commerce akan dikenakan pajak.
Aturan mengenai transaksi perdagangan melalui sistem elektronik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018.
• Masyarakat Semakin Siap Melakukan Transaksi Non Tunai, Terlihat dari Survei soal Perilaku Konsumen
Peraturan itu tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (E-Commerce) akan diberlakukan 1 April 2019.
Akan tetapi hingga mendekati akhir bulan ini, aturan teknis berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) tak kunjung diterbitkan.
Pelaku e-commerce masih menanti Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang pajak e commerce di Indonesia.
• Program OJK Bagi Calon Investor di Pasar Modal untuk Pembukaan Rekening Efek
Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-commerce Indonesia (iDEA), Bima Laga, mengaku pihaknya memang turut dilibatkan dalam penyusunan peraturan tersebut.
Akan tetapi, Bima tidak mengetahui seperti apa hasil akhirnya dari peraturan itu.
"Kami berharap Peraturan Menteri Keuangan turunannya positif dan fleksibel, Tetapi ada satu bagian yang kami merasa itu masih perlu diatur," kata Bima, Kamis (28/3/2019).
• Banyak Pertanyaan saat Akan Mendirikan Perusahaan Startup, Ada 3 Poin Jawaban Utama
Bima memberikan contoh mengenai sosial media yang sama sekali tidak ada, dan bentuk pelaporan satu pintunya belum clear 100 persen.
Meski tak secara gamblang meminta agar aturan e-commerce ini ditunda penerapannya, tetapi Bima meminta supaya penerapan pajak e-commerce untuk marketplace diberlakukan secara bersamaan dengan media sosial.
"Kami sudah berkirim surat (pada pemerintah), saya tidak bisa menyebutkan isi suratnya seperti apa tetapi aspirasi dari iDEA sudah kami sampaikan," kata Bima.
• Bisnis E-Commerce di Indonesia Terus Tumbuh, Konsumen Malah Turun
Bima mengatakan, bila pajak e-commerce ini hanya berlaku untuk marketplace, maka hal tersebut tak akan adil untuk bisnis model lainnya.
Dia khawatir akan banyak penjual yang justru berpindah melakukan penjualan lewat media sosial.
"Penurunan belum terjadi karena aturan ini belum berlaku. Tetapi kalau melihat dari besaran user, akan terjadi penurunan," kata Bima.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, memperkirakan pemberlakuan aturan pajak e-commerce ini akan ditunda mengingat perdirjennya yang tak kunjung terbit.
• Perdagangan Didominasi E-Commerce, Nasib Pasar Buku Bekas di Pasar Senen
Dia pun menyebutkan, bila Peraturan Direktur Jenderal Pajak diterbitkan dibutuhkan waktu tiga hingga empat bulan untuk mensosialisasikannya.
Meski begitu, Yustinus mengatakan Peraturan Menteri Keuangan 210/2018 ini tak mengatur hal baru seperti tidak ada jenis pajak baru, tidak ada subjek pajak baru dan lainnya.
"Ini hanya memberikan penegasan apa kewajiban Anda," kata Yustinus.
Terus tumbuh
Sementara itu, dunia jual beli online semakin menggeliat di berbagai belahan dunia, salah satunya Indonesia.
Potensi pasar e-commerce di Indonesia akan terus tumbuh mencapai 20 miliar dolar AS pada tahun 2020.
"Potensi ini akan terus berkembang dan selanjutnya akan menjadi salah satu sektor yang dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Director Consulting Deloitte Southeast Asia, Stanley Kyung Sup Song.
Pertumbuhan ini di dorong oleh sentimen positif masyarakat yang mendongkrak perekonomian dengan menggunakan layanan e-commerce.
Berdasarkan penelitian Deloitte Indonesia hingga 2017, tercatat hampir 90 persen masyarakat positif melihat perkembangan ekonomi.
Hal ini semakin diperkuat dengan temuan di beberapa keluarga yang memiliki penghasilan di atas 5 juta yang seringkali membeli sejumlah produk di luar.
• Pengamat: E-commerce Tidak Menggerus Toko Offline, Tetapi Integrasi
Riset tersebut dilakukan terhadap 2.000 responden dari lima kota besar di Indonesia, yaitu Medan, Makassar, Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Selain sentimen positif dari masyarakat, sekitar 17 persen dari konsumen ternyata tidak memperhitungkan harga saat membeli barang.
Bahkan seringkali lebih memilih barang mahal dengan kualitas terjamin dibanding alternatif lain yang lebih murah.
"Bisnis e-commerce juga akan maju karena ternyata konsumen Indonesia hampir 17 persen lebih memilih yang lebih mahal kalau produknya lebih bagus. Enam jenis produk yang biasanya dibayar mahal adalah alkohol, baju, dan kosmetik," kata Stanley.
Disinyalir, pertumbuhan e-commerce Indonesia juga didorong oleh penetrasi konsumen baru dan belanja digital yang semakin merambah baik di kota-kota besar maupun di pedesaan.
Selain itu, media informasi konvensional seperti televisi juga turut mengiklankan produk e-commerce sebagai preferensi sumber informasi untuk pembelian produk.
• Ingin Invetasi Properti? Ada 8 Tips Agar Anda Aman Memilih Investasi Properti
Berita ini sudah diunggah di Kontan.co.id dengan judul Pajak e-commerce berlaku 1 April 2019, iDEA ingin medsos juga dikenakan