SPT Online
Batas Waktu Pelaporan SPT Online 31 Maret, Butuh Waktu 5 Menit untuk Mengisinya
Batas waktu pengisian pelaporan SPT online tinggal beberapa hari lagi. Terakhir pada hari Minggu 31 Maret 2019
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
Hal tersebut juga berlaku bagi WP yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, WP Pribadi yang berstatus sebagai WNA yang tidak lagi tinggal di Indonesia, dan bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.
Wajib pajak yang mendapat pengecualian sanksi karena tidak lapor SPT Pajak juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 186/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Tertentu.
Wajib pajak yang dimaksud adalah WP yang dalam keadaan kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau terorisme, perang antar suku, atau kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Cara Mengisi SPT online
Agar dapat mengakses e-filing, wajib pajak terlebih dahulu harus mengaktifkan EFIN.
Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan identitas digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
EFIN diperlukan agar kita dapat melakukan transaksi perpajakan secara elektronik, termasuk melakukan e filing.
Untuk memperoleh EFIN, lakukan 3 langkah ini:
1. Unduh formulir aktivasi EFIN
Unduh formulir aktivasi EFIN di aplikasi e-filing pajak pribadi OnlinePajak
2. Ajukan formulir aktivasi EFIN di KPP tempat Anda terdaftar
Menurut pasal 4 PER-41/PJ/2015, permohonan aktivasi EFIN pribadi tidak dapat diwakilkan. Namun, bagi karyawan yang bekerja di satu perusahaan, permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan secara berkelompok.
Dokumen yang wajib dibawa pada saat mengajukan Efin seperti formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi, alamat email aktif, fotokopi dan asli KTP untuk WNI, KITAS/KITAP untuk WNA, Fotokopi dan asli NPWP
• Viral, Bocah 4 tahun Hobi Menyikat Gigi Buaya Hingga Tali Pusat Digigit Musang
• Dibilang Bodoh Soal Hoaks Dijerat UU Terorisme, Wiranto: Yang Ngomong Panik Enggak Bisa Neror Lagi
• Survei CSIS: Elektabilitas Jokowi-Maruf Amin Unggul 18,1 Persen dari Prabowo-Sandi
3. Lakukan aktivasi EFIN
Setelah mendapatkan EFIN lakukan pendaftaran di situs DJP Online.