Pilpres 2019

Dibilang Bodoh Soal Hoaks Dijerat UU Terorisme, Wiranto: Yang Ngomong Panik Enggak Bisa Neror Lagi

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto merespons pernyataannya yang ramai diperbincangkan publik.

Penulis: Zaki Ari Setiawan |
WARTA KOTA/ZAKI ARI SETIAWAN
Menkopolhukam Wiranto di acara Forum Nasional Mahasiswa Anti Penyalahgunaan Narkoba, UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (28/3/2019). 

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto merespons pernyataannya yang ramai diperbincangkan publik.

Kendati demikian, Wiranto tidak ambil pusing terkait respons negatif yang ditujukan kepada dirinya.

Hal itu disampaikan Wiranto dalam sambutannya di acara Forum Nasional Mahasiswa Anti Penyalahgunaan Narkoba, di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (28/3/2019).

Pecat Romahurmuziy dan Tak Berikan Bantuan Hukum, PPP Bisa Dipersepsikan Gagal Manusiawi

"Loh kok ribut Pak Wiranto ngawur, Pak Wiranto bodoh? Biarin aja, yang ngomong itu jangan-jangan yang panik enggak bisa neror lagi," ujar Wiranto.

Menurut Wiranto, hoaks dapat dijerat undang-undang terorisme, lantaran memiliki kesamaan dengan terorisme yang kerap mengancam.

"Hoaks identik dengan terorisme yang sudah mengancam dan sebagainya, maka undang-undang terorisme," jelasnya.

Taufik Pastikan Tak Ada Nama Baru Cawagub DKI, Kecuali Bila Hal Ini Terjadi

Sebelumnya, pemerintah menilai hoaks alias berita bohong akan menjadi ancaman pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, hoaks bisa memicu kekisruhan pada Pemilu 2019.

Aparat penegak hukum diminta menindak tegas penyebar hoaks. Penyebar hoaks, ucap Wiranto, sama dengan pelaku terorisme. Bukan teror secara fisik, tapi non-fisik.

Minta Pemerintah Tegas di Papua, Fadli Zon: Jangan Disebut Kelompok Bersenjata, Separatis Aja

"Karena menimbulkan ketakutan. Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).

Masyarakat yang diancam dengan hoaks untuk tidak menggunakan hak suaranya ke Tempat Pemungutan Suara, menurut Wiranto, sudah bentuk ancaman terorisme.

Ia pun mewacanakan agar pelaku penyebar hoaks dijerat Undang-undang Terorisme.

Wanita Terduga Teroris yang Tewas Tinggalkan Suami dan Anaknya yang Tak Mau Ikuti Paham Radikal

"Masyarakat diancam dengan hoaks untuk kemudian mereka takut ke TPS. Itu sudah ancaman, terorisme. Maka tentu kita gunakan Undang-undang Terorisme," kata Wiranto.

Wiranto menyampaikan, Kemenko Polhukam punya target untuk menjamin pelaksanaan pemilu aman dan lancar.

Jika ada pihak-pihak yang ingin mengacaukannya, maka ia tidak akan sungkan meminta proses pidana dilakukan.

Wanita Terduga Teroris yang Tewas Gadaikan Rumah dan Tanah untuk Bikin Bom Mobil

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved