Tarif Ojek Online Ditetapkan, Bagaimana Tarif Promo? Tetap Bisa tapi Tak Boleh di bawah Batas Bawah

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan besaran tarif ojek online. Lalu bagaimana dengan tarif promo?

Penulis: Joko Supriyanto |
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpangnya. 

Menjawab pertanyaan tersebut, Budi Setiyadi mengatakan, aplikator tetap boleh melakukan tarif promo. Akan tetapi, tarif tersebut tak boleh di bawah tarif batas bawah yang telah ditentukan.

"Jadi kalau menyangkut promo, itu tidak boleh melebihi tarif batas bawah secara netto. Tidak boleh lebih rendah dari angka yang sudah kami tentukan," ujarnya seperti dikutip Kompas.com.

Selain itu, lanjut Budi, aplikator juga tak boleh menaikan tarif lebih mahal dari tarif batas atas yang telah ditentukan. Biasanya, aplikator kerap menaikan tarif di waktu-waktu tertentu seperti misalnya saat malam dan jam-jam sibuk.

Tambahan 20 persen

Budi Setyadi menyebutkan, penentuan tarif ini sudah memperhitungkan dua aspek, yakni biaya langsung dan biaya tak langsung.

"Namun demikian, kita menggunakan biaya langsung saja. Biaya tidak langsung adalah biaya tarif atau jasa untuk aplikator 20 persen. Nanti akan kita normakan dalam Surat Keputusan (SK) yang merupakan turunan Peraturan Menteri (Perhubungan)," jelasnya.

Dijelaskan Budi, aplikator ojek online boleh mengenakan biaya tambahan maksimal 20 persen dari tarif yang telah ditentukan pihaknya.

Biaya tambahan maksimal 20 persen itu merupakan biaya tak langsung atau biaya sewa penggunaan aplikasi. Sedangkan biaya yang telah ditetapkan Kemenhub merupakan tarif bersih (nett) yang diterima pengemudi.

"Tarif perhitungan yang dilakukan biaya langsung saja dan biaya tidak langsung sebagai biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator 20 persen, tidak boleh lebih, 80 persen hak pengemudi," ujar Budi.

Dengan begitu, pengguna jasa ojek online akan membayar tarif lebih besar 20 persen dari yang telah ditetapkan Kemenhub. Jika tarifnya Rp 2.000 per kilometer, maka yang harus dibayarkan pengguna bisa sebesar Rp 2.400.

"Terkait dengan masalah tarif ini pendekatannya memang belum dapat menyenangkan semua pihak, kalau ada pihak yang merasa belum sesuai, kita masih buka forum diskusi," kata Budi. (jos/suf/Kompas.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved