Tarif Ojek Online Ditetapkan, Bagaimana Tarif Promo? Tetap Bisa tapi Tak Boleh di bawah Batas Bawah
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan besaran tarif ojek online. Lalu bagaimana dengan tarif promo?
Penulis: Joko Supriyanto |
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan besaran tarif ojek online. Lalu bagaimana dengan tarif promo? Apakah tarif promo masih bisa berlaku?
Dalam menetapkan tarif ojek online, Kemenhub memakai sistem zonasi. Wilayah Indonesia dibagi menjadi tiga zona. Adapun tarif berlaku mulai 1 Mei 2019.
Zona I meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali.
Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Sedangkan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Untuk Zona I, tarif batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer dan batas atas Rp 2.300 per kilometer, dengan biaya jasa minimal antara Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Sedangkan untuk Zona II, tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer dan batas atas Rp 2.500 per kilometer, dengan biaya jasa minimal Rp 8.000 - Rp 10.000.
Adapun untuk Zona III, tarif bawah Rp 2.100 per kilometer dan batas atas Rp 2.600 per kilometer, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 - Rp 10.000.
Paling jauh 4 km
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.
"Biaya jasa minimal di rentang Rp 8.000-Rp 10.000, ini per 4 kilometer. Kalau masyarakat naik ojek online di bawah 4 kilometer, biayanya sama," kata Budi Setiyadi, Senin (25/3).
Budi mengatakan, biaya jasa minimal untuk Zona II (Jabodetabek) memang berbeda, karena dirinya melihat jika kehadiran ojek online di Jabodetabek sudah menjadi suatu kebutuhan masyarakat. Sehingga mereka memanfaatkan transportasi ini untuk berpindah moda transportasi.
"Kenapa Jabodetabek berbeda dengan yang lain? Karena pola perjalanan sudah menjadi kebutuhan primer. Artinya ada plus mile dan last mile, yaitu ojek sudah menjadi kebutuhan utama untuk ke pindah ke kendaraan lain," ujarnya.
Tak lewati batas
Setelah besaran tarif dipatok, bagaimana nasib tarif promo yang kerap diterapkan oleh aplikator ojek online di Indonesia?
Menjawab pertanyaan tersebut, Budi Setiyadi mengatakan, aplikator tetap boleh melakukan tarif promo. Akan tetapi, tarif tersebut tak boleh di bawah tarif batas bawah yang telah ditentukan.
"Jadi kalau menyangkut promo, itu tidak boleh melebihi tarif batas bawah secara netto. Tidak boleh lebih rendah dari angka yang sudah kami tentukan," ujarnya seperti dikutip Kompas.com.
Selain itu, lanjut Budi, aplikator juga tak boleh menaikan tarif lebih mahal dari tarif batas atas yang telah ditentukan. Biasanya, aplikator kerap menaikan tarif di waktu-waktu tertentu seperti misalnya saat malam dan jam-jam sibuk.
Tambahan 20 persen
Budi Setyadi menyebutkan, penentuan tarif ini sudah memperhitungkan dua aspek, yakni biaya langsung dan biaya tak langsung.
"Namun demikian, kita menggunakan biaya langsung saja. Biaya tidak langsung adalah biaya tarif atau jasa untuk aplikator 20 persen. Nanti akan kita normakan dalam Surat Keputusan (SK) yang merupakan turunan Peraturan Menteri (Perhubungan)," jelasnya.
Dijelaskan Budi, aplikator ojek online boleh mengenakan biaya tambahan maksimal 20 persen dari tarif yang telah ditentukan pihaknya.
Biaya tambahan maksimal 20 persen itu merupakan biaya tak langsung atau biaya sewa penggunaan aplikasi. Sedangkan biaya yang telah ditetapkan Kemenhub merupakan tarif bersih (nett) yang diterima pengemudi.
"Tarif perhitungan yang dilakukan biaya langsung saja dan biaya tidak langsung sebagai biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator 20 persen, tidak boleh lebih, 80 persen hak pengemudi," ujar Budi.
Dengan begitu, pengguna jasa ojek online akan membayar tarif lebih besar 20 persen dari yang telah ditetapkan Kemenhub. Jika tarifnya Rp 2.000 per kilometer, maka yang harus dibayarkan pengguna bisa sebesar Rp 2.400.
"Terkait dengan masalah tarif ini pendekatannya memang belum dapat menyenangkan semua pihak, kalau ada pihak yang merasa belum sesuai, kita masih buka forum diskusi," kata Budi. (jos/suf/Kompas.com)