Jumat, 24 April 2026

Transportasi Online

Mulai 1 Mei Tarif Ojek Online Berubah Berdasarkan Sistem Zona

Dalam menetapkan tarif ojek online Kemenhub memakai sistem zonasi. Wilayah Indonesia dibagi menjadi tiga zona.

Warta Kota/Alex Suban
Pengemudi transportasi online menunggu penumpang di halte khusus penjemputan transportasi online di basemen Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018). 

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan besaran tarif ojek online.

Lalu bagaimana dengan tarif promo? Apakah tarif promo masih bisa berlaku?

Dalam menetapkan tarif ojek online Kemenhub memakai sistem zonasi.

Wilayah Indonesia dibagi menjadi tiga zona.

Adapun tarif baru ojek online berlaku mulai 1 Mei 2019.

Tarif Ojek Online Jabodetabek Minimal Rp 2.000 Per Kilometer

Resmi! Ini Besaran Tarif Ojek Online yang Berlaku Mulai 1 Mei 2019

Zona I meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali.

Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Sedangkan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Untuk Zona I, tarif batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer dan batas atas Rp 2.300 per kilometer, dengan biaya jasa minimal antara Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

Sedangkan untuk Zona II, tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer dan batas atas Rp 2.500 per kilometer, dengan biaya jasa minimal Rp 8.000 - Rp 10.000.

Adapun untuk Zona III, tarif bawah Rp 2.100 per kilometer dan batas atas Rp 2.600 per kilometer, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 - Rp 10.000.

Paling jauh 4 km

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.

"Biaya jasa minimal di rentang Rp 8.000-Rp 10.000, ini per 4 kilometer. Kalau masyarakat naik ojek online di bawah 4 kilometer, biayanya sama," kata Budi Setiyadi, Senin (25/3).

Penetapan tarif ojek online yang baru, Selasa (26/3/2019)
Penetapan tarif ojek online yang baru, Selasa (26/3/2019) (Harian Warta Kota- grafis/Galih)

Budi mengatakan, biaya jasa minimal untuk Zona II (Jabodetabek) memang berbeda. 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved