Operasi Tangkap Tangan
Soal Wewenang Pengisian Jabatan di Kementerian Agama, Mahfud MD Tanya Wewenang Romahurmuziy
Mahfud MD menanggapi terkait pernyataan Romy yang membawa-bawa nama Khofifah Indar Parawansa dan Kiai Asep Saifudin Halim.
@KPK_RI tahu cara memilah, takkan sembrono," tulis Mahfud, Sabtu (23/3/2019).

Itu yg perlu dibedah oleh KPK, mengapa posisi Ketua Partai jd begitu penting shg orng bs merekom kpd dia, bkn kpd menteri.
Percayalah, itu yg nanti akan dijadikan dalil oleh @KPK_RI di Pengadilan," lanjutnya.
"Nanti biar ditelisik oleh @KPK_RI .
• TERUNGKAP, Polisi yang Kepincut Istri Pengusaha Tembakau Membunuh dengan Uang dari Korban Rp 20 Juta
• BTP Berubah Usai Kabar Nikahi Puput, Dahlan Iskan: Saya Jadi Kasihan Pada Vero
• Pria Terkeji se-Indonesia Lebihi Ryan Jombang dan Robot Gedek, Bunuh dan Minum Air Liur 42 Wanita
Rekomendasi utk penempatan orang itu biasa.
Utk masuk S3 atau jabatan2 tertentu ada syarat "hrs ada rekomendasi" dari akademisi atau tokoh.
Tp kalau di luar rekomendasi itu ada penyuapan, tentu dilarang.
Nah, itulah yg skrang didalami oleh KPK," tuturnya.