Artis Tersangkut Narkoba

Pengacara Jaswin Damanik : Steve Emmanuel Merasa Dijebak Kasus Kokain

"Kedua, dia (Steve Emmanuel) intinya pemakai lah, tapi dituduhkan sebagai pengedar itu tidak benar."

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pesinetron Steve Emmanuel menjalani persidangan perdananya terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). 

Ancaman hukumannya minimal enam tahun kurungan penjara, maksimal penjara 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Saat sidang perdana itu, Steve Emmanuel yang dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, tiba di PN Jakarta Barat sekitar pukul 14.00 WIB.

Pria berkepala plontos tersebut mengenakan kemeja putih, celana hitam. Saat menuju ruang sidang, dia melempar senyum ke arah wartawan.

Meski sempat memamerkan senyumannya itu, mantan suami siri selebritas Andi Soraya enggan berkomentar tentang sidang kasus yang akan dijalaninya.

Artis Terjerat Narkoba, Steve Emmanuel Tidak Ajukan Rehabilitasi

Dalam perjalanannya menuju ruang sidang, dia dikawal ketat dua petugas berbadan tegap .

Steve Emmanuel sekali lagi hanya mengumbar senyum ke awak media ketika enggan menjawab pertanyaan tentang kesiapannya menghadapi kasus sidang narkobanya.

Pria bernama lengkap Steve Emmanuel Halim itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat.

Dia dibekuk di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018.

Pemain sinetron Seindah Senyum Wilona (2010), film Dream Obama (2013) dan Lihat Boleh, Pegang Jangan (2010) ini kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram‎ dan alat hisap.

Steve Emmanuel mengaku bahwa kokain itu sisa dari 100 gram kokain yang diselundupkannya dari Belanda pada 11 September 2018.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved