Kasus Ratna Sarumpaet

Tak Cuma Jadi Penjamin, Fahri Hamzah Juga Siap Menjadi Saksi Meringankan untuk Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet juga mengaku sudah menyiapkan saksi yang akan meringankan dalam persidangannya.

Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
Ratna Sarumpaet usai sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019) 

RATNA Sarumpaet, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks, bakal  kembali mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Minggu depan saja diajukan," ujar Ratna Sarumpaet sesampainya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Ratna Sarumpaet mengatakan tidak akan menambah pihak yang akan menjaminnya. Baginya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan anak-anaknya, sudah cukup sebagai penjamin.

Jalani Sidang Lanjutan, Ratna Sarumpaet: Mudah-mudahan Saya Dikasih Keadilan oleh Allah

Dirinya mengaku tidak ingin merepotkan orang lain untuk menjadi penjaminnya.

"Ya anak saya dua itu masa kurang, tambah Pak Fahri pula," kata Ratna Sarumpaet.

"Saya enggak mau merepotkan orang juga ya. Mudah-mudahan baik ya, terima kasih banyak ya," tambah Ratna Sarumpaet.

Survei Terbaru LSI Denny JA: Jokowi-Maruf Amin 58,7 Persen, Kata Pengamat Pertarungan Sudah Selesai

Ratna Sarumpaet juga mengaku sudah menyiapkan saksi yang akan meringankan dalam persidangannya.

Selain mengajukan saksi yang meringankan dari ahli pidana dan akademisi, ia mengatakan Fahri Hamzah juga akan bersaksi untuknya dalam sidang.

Hal itu disampaikan Ratna Sarumpaet seusai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019).

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu: Yang Bilang Kafir Saya Tempeleng, Masuk Neraka Urusan Tuhan

"Kalau yang saya denger sih Fahri Hamzah ya saksi fakta," ungkap Ratna Sarumpaet.

Lalu wartawan bertanya lagi untuk memastikan, apakah yang dimaksud saksi yang meringankan atau bukan.

"Ya," jawab Ratna Sarumpaet.

Partai Demokrat: Indonesia Masih Butuh Pikiran Andi Arief

Ketika ditanya apakah itu atas permintaan Ratna Sarumpaet atau Fahri Hamzah, Ratna Sarumpaet mengatakan Fahri Hamzah lah yang mengajukan diri.

"Beliau yang menawarkan," ucap Ratna Sarumpaet.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah Fahri Hamzah akan dihadirkan dalam sidang atau tidak.

Moeldoko Jelaskan Kartu Pra Kerja Jokowi, Fadli Zon Nilai Program Berbau Politis yang Agak Norak

"Ya nanti, kalau kemarin itu untuk menyampaikan apa beliau bersedia jadi saksi meringankan. Kita belum bisa (pastikan) sampaikan saat ini karena pembuktian saksi jaksa saja kan belum," beber Insank seusai sidang.

Sebelumnya, Joni, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara kasus dugaan penyebaran hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pengacara Ratna Sarumpaet pada Rabu (6/3/2019) pekan lalu.

Hal itu disampaikan Joni dalam putusan sela yang dibacakannya dalam sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Ali Mochtar Ngabalin Mengaku Sembahyang Dua Rakaat Doakan Andi Arief

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata Joni.

Kedua, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara lebih lanjut.

Ketiga, majelis hakim memerintahkan sidang pemeriksaan perkara Ratna Sarumpaet dilanjutkan.

Anies Baswedan Sebut DPRD Dapat Untung dari Saham Bir, Anggota Dewan Tantang Laporkan ke KPK

Keempat, majelis hakim menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 15 Maret 2019 oleh kami Dr Joni SH MH selaku hakim ketua, Krisnugroho SH MH, Merry Taat Anggarsih dalam hal ini masing-masing selaku hakim anggota, dan putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini Selasa 19 Maret 2019," beber Joni.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan alasan dirinya bersedia menjadi penjamin bagi terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, yang kembali mengajukan permohonan menjadi tahanan kota.

Jadi Tersangka, Petugas Kebersihan Makam Siap Bersumpah di Atas Kitab Suci Tak Cabuli Anak Kandung

Fahri Hamzah mengaku merasa kasihan kepada perempuan berusia 70 tahun itu.

"Nalar kemanusiaan kita sebagai bangsa itu harus hidup," kata Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Fahri Hamzah juga mengaku sempat bertemu pengacara Ratna Sarumpaet.

Dari Tiga Emak-emak, Satu Tersangka Ini Punya Peran Paling Dominan, Kreator Sekaligus Buzzer

Dari pertemuan itu, Fahri Hamzah mengetahui kondisi Ratna Sarumpaet selama di tahanan.

Menurutnya, tidak ada gunanya menahan perempuan yang berusia lanjut.

"Saya juga menjadi menyesal, kenapa kok sekarang kita baru sadar bahwa apa yang terjadi pada Bu Ratna itu keterlaluan. Come on! Hentikanlah itu," ujar Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah Ungkap Ada 15 Juta Pemilih Invalid dan Sudah Diakui KPU, Benarkah?

Lebih lanjut, Fahri Hamzah mempertanyakan pasal yang digunakan untuk menjerat Ratna Sarumpaet, yaitu pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, yang disebutnya sebagai pasal zaman purba.

Fahri Hamzah menilai, penggunaan pasal ini sengaja dilakukan agar Ratna Sarumpaet ditahan.

"Kalau pakai UU ITE, Bu Ratna enggak bisa ditahan, karena UU ITE itu kan tuntutannya 4 tahun lebih. Jadi karena dia di bawah 5 tahun, orang enggak bisa ditahan. Maka dipakailah pasal ini, pasal zaman purba, 76 tahun yang lalu, masa-masa darurat itu, UU itu dipakai lagi karena deliknya 10 tahun," paparnya.

Video Guru Tonton Film Porno di Kelas Beredar Viral, KPAI Minta Sang Oknum Segera Diperiksa

Selain itu, Fahri Hamzah juga mengkritik pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) terkait proses hukum yang dialami ibu dari aktris Atiqah Hasiholan itu.

"Ratna Sarumpaet penyair, penulis, kritikus pemerintah. Ya enggak apa-apa dong, bagus, kritikus pemerintah itu harus dipelihara," ucap Fahri Hamzah.

"Nanti kalau Pak Prabowo jadi presiden, saya mau usulkan kritikus pemerintah itu dipelihara. Biarin orang itu ngomong, sebab orang ngomong hajar pemerintah itu baik untuk pemerintah," papar Fahri Hamzah.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu: Sedikit-sedikit Kok Menyalahkan Jokowi, Enak Saja

Kemarin, Fahri Hamzah membenarkan telah menjadi penjamin terdakwa kasus kabar palsu alias hoaks Ratna Sarumpaet, untuk mengajukan permohonan  sebagai tahanan kota.

Fahri Hamzah mengaku bahwa ia sendiri yang mengajukan diri sebagai penjamin kepada Ratna Sarumpaet.

"Saya yang ajukan diri," aku Fahri Hamzah saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (12/3/2019).

Andi Arief: Mohon Maaf Saya Telah Membuat Marah dan Kecewa, Doakan Saya

Menurut Fahri Hamzah, tidak ada alasan apa pun sekarang ini untuk menahan Ratna Sarumpaet.

Dengan menahan Ratna Sarumpaet yang kini berusia 70 tahun, menurutnya hanya akan menunjukkan bahwa rezim pemerintahan Jokowi bengis dan melanggar HAM.

"Jadi sebaiknya melapaskan Ratna Sarumpaet demi kemanusian," sarannya.

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Meski Ratna Sarumpaet Mengaku Sempat Sakit Parah dan Sudah Uzur

Bahkan, menurut Fahri Hamzah, kasus Ratna Sarumpaet seharusnya dihentikan.

Namun, lantaran kasusnya sudah disidangkan, ia hanya bisa berharap hakim memiliki hati nurani untuk menjatuhkan vonis bebas kepaa Ratna Sarumpaet.

"Tapi karena kasusnya sudah masuk pengadilan ya sudah lah, kita percaya hakim diketuk nuraninya untuk membebaskan beliau," ucapnya.

Berkicau Lagi di Twiter, Andi Arief Ancam Tuntut dan Cabut Gelar Profesor Mahfud MD

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet, mengklaim Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjadi penjaminnya, dalam pengajuan permohonan sebagai tahanan kota.

"Ajukan karena ada juga penjamin baru ya. Fahri Hamzah," ujar Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Ratna Sarumpaet mengungkapkan, hingga kini tim kuasa hukumnya masih mengkaji kembali pengajuan permohonan ini.

99 Persen Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia Adalah Manusia

"Masih diajukan lagi nanti. Waktu itu kan ditolak. Nanti kita ajukan lagi," kata Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet sudah beberapa kali mengajukan permohonan sebagai tahanan kota. Pertama saat kasusnya masih di kepolisian, di kejaksaan, hingga saat eksepsi dalam persidangan.

Namun, semua pengajuan permohonan ditolak. Ratna Sarumpaet mengaku mengajukan hal ini karena kondisi kesehatannya yang buruk.

Santer Kabar Jual Beli Jabatan, DPRD DKI: Bambang Widjojanto dan Kawan-kawan Jangan Cuma Duduk Diam

Sebelumnya, majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet, dalam sidang lanjutan beragenda eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

"Majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan tersebut," kata ketua majelis hakim Joni.

Sebab, majelis hakim belum menemukan adanya alasan yang mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks tersebut.

"Karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent (mendesak) untuk penangguhan penahanan, dan di persidangan terdakwa dinyatakan sehat," jelas Joni. (Fahdi Fahlevi/Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved