Pengembalian Dana Talangan LMAN Jemput Bola, BUJT: LMAN Jangan Main "Bola"

Soal pengembalian dana talangan, LMAN melakukan jemput bola, Badan Usaha Jasa Tol bilang LMAN jangan main "bola."

Warta Kota/Alex Suban
Ilustrasi pembangunan jalan tol. 

Soal pengembalian dana talangan, LMAN melakukan jemput bola, Badan Usaha Jasa Tol bilang LMAN jangan main "bola."

WARTA KOTA, PALMERAH--- Dana talangan yang diberikan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk Proyek Startegis Nasional (PSN) belum dikembalikan dari pemerintah melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Dana talangan itu dipakai untuk PSN dalam bentuk proyek pembangunan jalan tol.

Belum cairnya pengembalian dana talangan, LMAN mengklaim sudah berperan aktif soal proses pengembalian dana talangan itu.

Dana Talangan Proyek Jalan Tol Belum Dibayar, Bagaimana Proses Pembayaran Dana Talangan Itu?

Rahayu Puspasari, Direktur Utama LMAN, mengatakan, pihaknya sudah cukup berperan aktif agar proses pengembalian dana talangan dibayarkan ke BUJT.

Meski demikian, kata Rahayu, bola kini berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan.

"Betul saya paham sih (kenapa BUJT mengeluh karena prosesnya lama). Pemerintah juga doing best effort, dan tim LMAN juga doing extra agar semua cepat bisa diselesaikan," kata Rahayu kepada Kompas.com, baru-baru ini.

Dana Talangan Proyek Tol, LMAN: Masih Dalam Tahapan di BPKP Senilai Rp 4,13 Triliun

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Jalan Tol Indonesia atau ATI, Kris Ade Sudiyono mengatakan, pemerintah harus melakukan penyerdehanaan proses penggantian dana talangan tersebut.

Tujuannya penyederhaan itu, kata Kris, bukan hanya untuk mempercepat pembayaran, tetapi juga kepastian.

"BUJT butuh kepastian pembayaran atas dana talangan tanah yang sudah diberikan sebelumnya," kata Kris seperti dikutip dari Kontan.

Menanggapi hal itu, Rahayu Puspasari mengatakan, LMAN sudah berupaya mempercepat kelengkapan dokumen.

"Kami jemput bola ini untuk membantu mempercepat kelengkapan dokumen," kata Rahayu.

BUJT Berharap Dana Talangan Segara Dibayar, LMAN: Terkendala Kelengkapan Dokumen

Jemput bola yang dimaksud, kata Rahayu, mulai dari pengambilan dokumen, pelaksaan penelitian administrasi on the spot, hingga peningkatan jumlah entry meeting.

Sementara Hilman Muchsin merujuk pada pemberitaan soal prosedur proses pembayaran dana talangan bahwa LMAN melempar bola ke BUJT terkait proses administrasi pembayaran dana talangan.

Hilman mengatakan, BUJT tidak pernah melakukan proses administrasi ganti rugi karena hal itu ada di BPN dan PPK.

BUJT, kata Hilman, hanya memberi dana talangan ke PPK untuk pembayaran ganti rugi lahan yang terkena proyek pembangunan jalan tol.

“Kami jadi heran kenapa LMAN bilang bola ada di BPKP. Kesan LMAN ingin bermain 'bola'. LMAN jangan main 'bola',” kata Hilman kepada Warta Kota, Rabu (13/3/2019).

Hilman mengibaratkan BUJT itu penonton bola yang pertandingan hanya digelar setahun sekali, tetapi bola itu masih dilempar-lempar sebelum pertandingan digelar.

Butuh 1 Bulan Verifikasi Dokumen Penggantian Dana Talangan Proyek Jalan Tol

Pertandingan itu, kata Hilman, adalah analogi pelaksanaan dari entry meeting yang hanya digelar satu tahun sekali.

Hilman mengatakan, entry meeting bisa dilakukan setiap bulan dan hanya butuh waktu dua hingga tiga minggu untuk exit meeting agar pengembalian dana talangan ke BUJT bisa cepat.

"BUJT sudah menanggung beban bunga karena pembayaran dana talangan yang tertunda,” kata Hilman.

Percepatan Pembayaran Dana Talangan Tentukan Nasib BUJT

Beberapa BUJT menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, pengadaan tanah menjadi tanggung jawab pemerintah, dan pendanaannya bersumber dari APBN dan atau APBD.

Meskipun dana pengadaan lahan bisa bersumber dari BUJT, sesuai Perpres 30 Tahun 2015 yang sekarang ini dikenal sebagai dana talangan, semua proses administrasi pengukuran, verifikasi tanah, pembayaran kepada warga dan pertanggungjawaban keuangannya bukan di BUJT.

Dana talangan proyek jalan tol yanng masih dalam proses, yakni periode 2016-2018 senilai Rp 4,13 triliun dan periode 13 Oktober 2018 hingga 18 Januari 2019 senilai Rp 5,03 triliun.

Dana Talangan Belum Dibayar, LMAN Seharusnya Dapat Melakukan Pembebasan Sejak Awal

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved