Dana Talangan Proyek Tol, LMAN: Masih Dalam Tahapan di BPKP Senilai Rp 4,13 Triliun
Dana talangan proyek tol, LMAN menyatakan tagihan masih dalam tahap di BPKP senilai Rp 4,13 triliun.
Dana talangan proyek tol, LMAN menyatakan tagihan masih dalam tahap di BPKP senilai Rp 4,13 triliun.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Belum adanya pengembalian dana talangan proyek tol oleh pemerintah, karena masih dalam tahap exit meeting di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Lembaga Manajemen Aset Negara atau LMAN karena masih dalam tahap itu, dana talangan yang belum dibayar sebanyak 4,13 triliun.
Direktur Utama LMAN, Rahayu Puspasari mengatakan, dana talangan yang belum dibayar itu untuk kurun waktu 2016-2018.
"Untuk tagihan lama saat ini masih dalam tahap exit meeting di BPKP," kata Rahayu kepada Kompas.com, Jumat (8/3/2019).
• Presiden Jokowi Sebut Awal April 2019 Gaji PNS Naik Hingga Gaji 13 dan 14 Dirapel
Rahayu mengatakan, LMAN siap membayar dana talangan tersebut bila seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap
"Jika dokumennya enggak lengkap, BPKP akan mengembalikan ke PPK. PPK yang harus melengkapi," kata Rahayu.
Rahayu mengatakan, dokumen harus dinyatakan lengkap karena merupakan tanah negara dan menggunakan uang negara.
"Jadi pembayarannya mengikuti administrasi keuangan negara. Sama halnya seperti proses-proses pembayaran yang lain," imbuh Rahayu.
Selain tagihan sebesar Rp 4,13 triliun, ada tagihan yang disampaikan oleh Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT senilai Rp 5,03 triliun.
• Pengemudi Ojol Ini Nekat Nyaleg DPRD Kabupaten Bekasi Cuma Punya Modal Rp 30 Juta
Rahayu mengatakan, yang disampaikan oleh BPJT Itu merupakan tagihan baru yang belum tercatat sebagai tagihan pada data LMAN.
Pada akhir Januari 2019 BPJT telah menyurati LMAN.
Isinya adalah BUJT telah membayar 7.934 bidang lahan sepanjang 13 Oktober 2018-18 Januari 2019 senilai Rp 5,03 triliun.
Rahayu mengatakan, surat yang disampaikan BPJT ke LMAN merupakan tahap awal dalam proses pengajuan pengembalian dana talangan.
"Saya jelaskan, bahwa ini baru BPJT menyampaikan pemberitahuan dana talangan yang siap untuk dilakukan verifikasi oleh BPKP kepada LMAN. Artinya, tagihan sesungguhnya juga belum disampaikan ke LMAN," kata Rahayu.