Sabtu, 25 April 2026

Satgas Waspada Investasi Menutup 168 Fintech Ilegal

Satgas Waspada Investasi menutup 168 fintech ilegal dan 47 entitas yang diduga melakukan investasi ilegal.

Tribunnews.com
Otoritas Jasa Keuangan 

Satgas Waspada Investasi menutup 168 fintech ilegal dan 47 entitas yang diduga melakukan investasi ilegal.

WARTA KOTA, PALMERAH--- Sebanyak 168 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal atau yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi.

Maka total fintech ilegal yang telah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi sebanyak 803 fintech.

Secara rinci, gabungan 13 kementerian dan lembaga ini telah menghentikan 404 entitas pada tahun 2018 dan 399 entitas pada Januari hingga Maret 2019.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, mengatakan, temuan ini berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore.

Investasi Saham atau Reksadana, Ada Saran dari Pakar untuk Wanita Ingin Berinvestasi

Di samping itu, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan kegiatan 47 entitas yang diduga melakukan investasi ilegal.

Sebanyak 47 entitas ini banyak bergerak di usaha multilevel marketing, investasi mata uang kripto, investasi uang, dan pialang berjangka.

Menurut Tongam, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan berbahaya bagi ekonomi masyarakat.

"Para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar," kata Tongam, Rabu (13/3/2019).

Melirik Sukuk Ritel Terbaru sebagai Sarana Investasi Alternatif

Oleh karena itu, Tongam meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya.

"Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," kata Tongam.

Untuk itu, ia menghimbau masyarakat untuk memperhatikan tiga hal berikut sebelum berinvestasi.

Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, memastikan pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agar Generasi Milenial Tertarik Investasi Kripto, Bisa Cek Data Kapitalisasi Pasar Kripto

Sumber: Kontan
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved