Sabtu, 25 April 2026

Pemilu 2019

Terungkap, Perwakilan Timses Capres Cawapres Pun Dilibatkan Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Petugas Gabungan Dilibatkan Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Jakarta Utara, yaitu di Jalan Yos Sudarso, Jalan Gunung Sahari, Jalan Boulevard.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Ilustrasi: Sejumlah petugas melakukan penertiban alat peraga kampanye di sejumlah titik di kawasan Kecamatan Senen, Rabu (13/3/2019). 

Sebanyak 500 Petugas Gabungan Dilibatkan Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Jakarta Utara, meliputi Jalan Yos Sudarso, Jalan Gunung Sahari, dan Jalan Boulevard Kelapa Gading. Perwakilan Timses Capres Cawapres Pun Dilibatkan Tertibkan APK. 

PENERTIBAN Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah jalan protokol di Jakarta Utara.

Penertiban APK melibatkan sebanyak 500 petugas gabungan dari Bawaslu Jakarta Utara, Satpol PP, Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Polisi hingga Garnisun.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, langkah penertiban APK dilakukan dengan cara humanis tanpa memicu konflik di antara masyarakat. Sehingga tim sukses pun ikut dilibatkan dalam penertiban.

Total petugas gabungan yang dilibatkan mencapai 500 personel.

Satpol PP yang ditugaskan sebanyak 250 personel.

Catat! Uji Emisi Gratis Digelar di Jalan Benyamin Sueb, Jalan Pluit Timur, Jalan Danau Sunter

Terungkap! Selama 20 Tahun Pemprov DKI Tanggung Kerugian Akibat Swastanisasi Air

KPU Kota Bekasi Kerahkan 300 Pekerja untuk Lipat Jutaan Surat Suara Pilpres 2019

"Sisanya dari TNI-Polri, termasuk petugas KPU dan Bawaslu, serta perwakilan tim sukses capres dan cawapres hingga perwakilan partai,” kata Ali, Rabu (13/3/2019).

Penertiban diutamakan menyasar APK yang dipasang di sejumlah jalan protokol.

Ada tiga jalan protokol yang dilarang pemasangan APK, yakni:

- Jalan Yos Sudarso,

- Jalan Gunung Sahari,

- Jalan Boulevard Kelapa Gading.

Penertiban tersebut juga sekaligus memberikan efek jera kepada pemilik APK.

"Sehingga kedepannya mereka menaati aturan dan semoga bisa menyopot sendiri APK yang dipasang tidak sesuai aturan,” kata Ali Maulana Hakim.

Langgar SK KPU DKI Jakarta No 175

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved