Kasus Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Ajukan Pemohonan Sebagai Tahanan Kota Lagi, Kali Ini Penjaminnya Fahri Hamzah

Ratna Sarumpaet mengungkapkan, hingga kini tim kuasa hukumnya masih mengkaji kembali pengajuan permohonan ini.

TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA
Ratna Sarumpaet saat tiba di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019). 

Ia pun menegaskan akan mengajukan penangguhan penahanan lagi jika memang masih diberi hak untuk mengajukannya.

"Kalau ada haknya ya ngajuin lagi, terus saja kalau ada haknya," cetus Atiqah Hasiholan sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ratna Sarumpaet mengaku sempat sakit parah sehingga mengajukan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota.

SIM Hilang Tidak Bisa Diurus di SIM Keliling dan SIM Corner, tapi Harus di Tempat Ini

“Saya merasa perlu jadi tahanan kota. Saya sudah berumur. Dua bulan pertama ditahan saya sempat sakit parah," ungkapnya.

"Masa menunggu saya dalam keadaan parah dulu baru dikabulkan? Apa boleh buat? Semoga Tuhan kasih kesehatan,” imbuhnya seusai mengikuti sidang.

Ratna Sarumpaet kemudian mengaku bahwa saat ini kondisinya sudah lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Go-Jek Disarankan Keluar dari Zona Perang Tarif

“Kalau sekarang ya sudah tidak apa-apa, tapi masa sudah lama ditahan tidak percaya juga. Ditahan kan supaya tak bawa kabur barang bukti, KTP dan lainnya saja sudah ditahan polisi, saya mau kabur ke mana?” ucapnya kesal.

Ratna Sarumpaet berharap pengajuannya itu dikabulkan minggu depan.

“Mengenai penangguhan penahanan saya tetap minta dipertimbangkan, semoga minggu depan dikabulkan,” harapnya, sambil menuju mobil tahanan untuk kembali ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Jokowi: Kalau Ada Ulama Tidak Melakukan Pidana tapi Dimasukkan Sel, akan Saya Keluarkan!

Sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus penyebaran berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet yang berlangsung pada Rabu (6/3/2019) pagi, berlangsung singkat sekitar 40 menit.

Seusai hakim ketua mengakhiri sidang, Ratna Sarumpaet kembali memakai rompi tahanan berwarna merah.

Setelah itu, Ratna Sarumpaet langsung berbalik menghadap ke arah pengunjung sidang dan awak media, dengan menunjukkan gestur salam dua jari telunjuk dan jempol sambil tersenyum.

Begini Kronologi Jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines ET-302, Total 157 Penumpang dan Awak Tewas

Ratna Sarumpaet pun langsung dikawal personel kepolisian dan Pengadilan Negeri Jaksel kembali ke mobil tahanan, untuk kembali ke rumah tahanan.

Ratna Sarumpaet pun sempat menyampaikan tanggapannya atas sidang pembacaan eksepsinya tersebut.

“Sidangnya kan masih terus berlanjut, mau dibahas lagi bersama pengacara saya, karena kami menganggap dakwaannya berlebihan,” cetusnya sambil memasuki mobil tahanan.

Ratna Sarumpaet sebelumnya didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved