Insentif Pajak LCGC Bakal Dicabut, Bakal Kena Pajak Sebesar 3 Persen

Mobil LCGC yang selama ini bebas PPnBM, adanya skema baru bakal kena PPnBM sebesar 3 persen.

Otomania
Setelah menikmati insentif bebas pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM, mobil low cost green car alias LCGC bakal dikenakan PPnBM. 

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan atau Kemkeu mengusulkan perubahan skema PPnBM kendaraan bermotor.

Perubahan skema ini bertujuan untuk mendorong produksi dan ekspor industri otomotif khususnya kendaraan emisi rendah.

Perubahan skema insentif yang diusulkan oleh Kemkeu menyangkut dasar pengenaan, pengelompokan kapasitas mesin, pengelompokan tipe kendaraan, prinsip pengenaan hingga program insentif.

Punya Hobi Menulis Bisa Menyalurkan Hasil Tulisan Melalui Aplikasi Penerbit Digital

Dengan skema baru, penghitungan PPnBM kendaraan berlaku akan dilakukan berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2.

Dengan begitu, semakin rendah emisinya, maka tarif pajaknya pun akan semakin kecil.

Pengelompokan kapasitas mesin pun hanya akan dibagi dua kelompok yakni di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc.

Dengan aturan baru ini, maka akan ada 3 kategori kendaraan yang diatur PPnBMnya.

Pertama passanger vehicle yang terbagi atas kendaraan dengan penumpang kurang dari 10 orang dan kendaraan dengan penumpang lebih dari 10 orang.

LinkAja! Akan Resmi Diluncurkan, Tanggapan Pengamat soal Kolaborasi BUMN Membuat Finansial Teknologi

Kendaraan dengan 10 penumpang akan dikenakan tarif PPnBM mulai dari 15 persen hingga 70 pesen.

Sementara, kendaraan dengan penumpang lebih dari 10 orang akan dikenakan tarif PPnBM mulai dari 15 persen hungga 30 persen.

Semakin besar bahan bakar yang dikonsumsi dan emisi yang dikeluarkan, maka semakin besar tarif yang dikenakan.

"Untuk peraturan yang saat ini, itu dibagi atas passanger dan commercial vehicle, itu dibagi atas kapasitasnya yaitu berdasarkan CCnya. Makin tinggi CCnya masih tinggi tarifnya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan,"Bahkan ada PPnBM-nya yang mencapai 125 persen untuk sedan yang bensin atau diesel diatas 2.500 cc atau 3.000 cc."

Sementara kendaraan kategori commercial terbagi atas double cabin dengan tarif mulai dari 5 persen hingga 30 persen.

Sementara, kendaraan komersial lainnya yakni truk, bus, dan pick up dikenakan tarif PPnBM 0 persen.

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved