Gaji Perangkat Desa Naik

Gaji Perangkat Desa Naik Bulan Maret 2019 Setara dengan PNS Gol IIA, Ini Daftar Lengkap Besarannya

Bulan Maret 2019 Ini, Gaji Perangkat Desa Naik, Setara dengan PNS Golongan II A, Dapat Lebih dari Rp 2 Juta.

Pos Kupang/Romualdus Pius
Para perangkat desa di Kecamatan Pulau Ende, NTT. 

Ferdinandus sudah mendapat informasi kenaikan tunjangan kepala desa lewat berita di media massa. Dia berharap pemerintah bisa segera merealisasi.

"Saya menyambut baik kebijakan ini karena memang tunjangan perangkat desa selama ini masih kecil. Kita mengharapkan pemeritah pusat bisa melaksanakannya," ujar Ferdinandus saat dihubungi Senin (14/1/2019).

Dia menyebut tunjangan kepala desa di Silawan selama ini masih Rp 600 ribu per bulan, bersumber dari dana desa. Jumlah itu dinilainya masih kecil, tidak sebanding dengan tugas perangkat desa.

Kepala Desa Motaain, Salomon Leki mengatakan, kenaikan gaji perangkat desa menggembirakan. Selama ini gaji dan tunjangan perangkat desa sangat kecil.

Desa Motaain termasuk bagian dari Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Salomon meminta pemerintah pusat menaikkan tunjangan perangkat desa lebih dari Rp 2 juta per bulan.

Menurutnya, tugas dan tanggungjawab perangkat desa lumayan besar.

Menurut Salomon, tunjangan perangkat desa di Desa Motaain saat ini Rp 800 ribu per bulan, bersumber dari ADD.

Jumlah ini dinilai masih kecil sehingga harus dinaikkan demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu Kepala Desa Mata Air, Benyamin Kanuk dan Kepala Desa Oeteta, Yakob Tafae gembira mendengar kabar Jokowi menaikkan penghasilan kepala desa setara PNS golongan IIA.

Menurut keduanya, hal itu sangat wajar karena penghasilan kepala desa relatif kecil tidak sebanding dengan pelayanan yang dilakukan kepada masyarakat.

Desa Mata Air termasuk wilayah Kecamatan Kupang Tengah, sedangkan Desa Oeteta bagian dari Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Beny Kanuk sangat setuju dengan kebijakan Jokowi. Menurutnya, gaji yang diterima kepala desa Rp 1,5 juta per bulan tidak sebanding dengan tugas dan pelayanan yang diberikan kepada warga.

"Bukan soal setara dengan PNS tapi ini sangat wajar dengan pelayanan seorang kepala desa. Saya contohkan, di desa itu kegiatan apapun baik hajatan orang nikah, kematian, sambut baru, kepala desa mau tidak mau harus turun dan itu keluarkan uang. Dengan gaji Rp 1,5 juta per bulan sangat tidak cukup. Bagi saya ini kebijakan sesuai dengan kinerja kepala desa dan aparatur di lapangan," kata Beny.

Hal senada disampaikan Yakob Tafae. "Persoalan apapun yang terjadi di desa, kepala desa menjadi orang pertama yang turun tangan. Untuk itu kebijakan presiden ini tentu sangat menggembirakan," ujar Yakob.

"Kebijakan ini melecut kami untuk semakin semangat bekerja. Kita bekerja tak kenal waktu dan hari. Kapan ada persoalan warga ataupun kejadian apapun pasti kepala desa yang berada paling depan," tuturnya. (kompas.com/pos-kupang.com)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved