Gaji Perangkat Desa Naik

Gaji Perangkat Desa Naik Bulan Maret 2019 Setara dengan PNS Gol IIA, Ini Daftar Lengkap Besarannya

Bulan Maret 2019 Ini, Gaji Perangkat Desa Naik, Setara dengan PNS Golongan II A, Dapat Lebih dari Rp 2 Juta.

Pos Kupang/Romualdus Pius
Para perangkat desa di Kecamatan Pulau Ende, NTT. 

Selain gaji, menurut Jokowi, perangkat desa ke depannya juga akan mendapatkan layanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Menurut dia, perbaikan kesejahteraan para perangkat desa itu akan dilakukan lewat revisi peraturan pemerintah PP 47 Tahun 2015 tentang desa.

"Akan direvisi paling lama dua minggu," kata Jokowi.

Jokowi pun meminta para perangkat desa yang memenuhi Istora Senayan untuk mengurungkan niat mereka melakukan aksi unjuk rasa di Istana.

Sebab, tuntutan mereka terkait kesejahteraan sudah didengarkan dan akan segera dipenuhi oleh pemerintah.

"Jadi setelah kita kumpul di sini, Bapak Ibu enggak usah berkumpul di Istana lagi. Mari lah kita kembali ke daerah masing masing. Dan kita selamat sampai tempat tujuan," kata Jokowi.

Ketua Umum PPDI, Mujito menjelaskan, pertemuan dengan Jokowi kali ini merupakan jawaban dari Pemerintah Indonesia terkait tuntutan PPDI.

"Bapak Presiden sudah siap mengeluarkan Peraturan Pemerintahnya," ujar Mujito.

Mujito menilai kepedulian Pemerintah Indonesia kepada seluruh perangkat desa maupun kepala desa, merupakan wujud nyata perhatian Jokowi yang sangat mencintai warganya.

Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan pada awalnya PPDI hendak demo depan Istana Merdeka.

Namun secara mendadak Presiden berkenan untuk menerima langsung. Dan karena hujan, diarahkan tempat di Istora Senayan Jakarta.

Kemudian Presiden menyetujui aspirasi peningkatan penghasilan tetap perangkat desa setara dengan PNS golongan II/a yang bersumber dari APB Desa.

Presiden kemudian memerintahkan Mendagri, Menkumham, Menkeu, Seskab, KSP, Mensesneg, dan stake holder terkait lainnya untuk segera dilakukannya revisi PP Nomor 43 Tahun 2014.

Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dalam dua minggu ini sudah selesai sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan dimaksud.

Kepala Desa Silawan, Ferdinandus Bili Mones menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo. Secara administratif, Silawan berada di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved