Artis
Atiqah Hasiholan Bolak Balik Ubah Posisi Duduk dan Mainkan Jari saat Sidang Hoax Ratna Sarumpaet
"Ya harapan saya kepada majelis hakim, kasus ibu saya diringankan lah saat agenda pembacaan putusan sela pada 19 Maret 2019."
Penulis: Arie Puji Waluyo |
"Meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota pembelaan terdakwa (Ratna Sarumpaet), terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong," kata JPU, Daru, di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
"Perlakuan terdakwa yang telah menyebar foto wajahnya yang memar, sama saja telah melakukan keonaran dan diduga telah melakukan ujaran kebencian terhadap sebuah golongan atau kelompok tertentu," kata Daru lagi.
Usai sidang, Daru mengatakan, mengenai eksepsi Ratna Sarumpaet tersebut menyangkut kewenangan pengadilan dan hak majelis hakim untuk mengadili kasusnya atau tidak.
"Soal eksepsi terdakwa (Ratna Sarumpaet) ini kan menyangkut soal kewenangan pengadilan, dakwaan Jaksa diterima terdakwa apa tidak, atau dakwaan dibatalkan apa tidak," ucapnya.
Menurut Daru, Ratna Sarumpaet telah menyebar berita bohong atau hoax sama saja telah melakukan ujaran kebencian atau keonaran yang berdampak bisa meresahkan masyarakat Indonesia.
"Menyangkut materi nota keberatan tempo hari mengenai keonaran, mengenai keonaran itu terbukti dan sudah masuk pokok perkara," kata Daru.
• Fahri Hamzah Bandingkan Kasus Ratna Sarumpaet dan Robertus, UU ITE Mengandung Pasal Karet
"Jadi kami tidak tanggapi lebih jauh. Justru itu yang nantinya kami akan buktikan di persidangan," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Daru menilai, nota pembelaan atau eksepsi Ratna Sarumpaet tidak bisa dikabulkan karena Ratna Sarumpaet telah terbukti bersalah.
"Kami menilai kalau nota pembelaannya ini prematur dengan semua penjelasan yang sudah saya jelaskan tadi," ujar Daru.
Ratna Sarumpaet berstatus sebagai terdakwa atas kasus penyebaran berita bohong atau hoax.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet mengaku telah dipukuli orang saat sedang berada di Bandung, Jawa Barat.
Tapi setelah diselidiki petugas, ternyata bekas luka di wajah Ratna Sarumpaet merupakan bekas operasi plastik.
Atas kebohongannya itu, Ratna Sarumpaet ditahan sejak Jumat, 5 Oktober 2018 di Polda Metro Jaya.
• Permohonan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota Ditolak Hakim, Atiqah Hasiholan Jawab Begini
Penahanan itu terjadi selang satu hari penangkapan dirinya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
Akibat hoax penganiayaan itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman penjara 10 tahun.