Kereta Anjlok di Bogor
Kereta Anjlok di Bogor Berhasil Dievakuasi, KRL Beroperasi Hingga Stasiun Bogor Mulai Pukul 05.00
Kereta anjlok di Bogor berhasil dievakuasi, KRL mulai beroperasi hingga Stasiun Bogor mulai pukul 05.00 WIB.
Penulis: PanjiBaskhara | Editor: PanjiBaskhara
“Tadi saya bicara dengan Dokter Sarah (Dokter RS Salak). Ada sembilan orang yang sudah ditangani. Dari sembilan orang itu, dua orang dirujuk ke rumah sakit lain untuk melakukan citi scan. Dokter Sarah menyampaikan tidak ada luka yang parah, bahkan sudah ada yang pulang,” jelas Budi.
Selain itu, ia juga hendak menemui masinis, namun dokter menyatakan bahwa masinis belum bisa diajak bicara.
Budi juga mengungkapkan bahwa biaya perawatan penumpang akan ditanggung sepenuhnya oleh PT KAI dan Kemenhub.

"Hingga saat ini penyebab anjloknya KRL masih dalam tahap identifikasi. Sehingga masih belum dapat menyampaikan kepastian penyebabnya," jelasnya.
Berdasarkan data dari Balai Perkeretaapian Jakarta-Banten, Kementerian Perhubungan dan PT KCI, hingga pukul 12.10 WIB seluruh penumpang telah berhasil dievakuasi.
Tercatat jumlah korban luka mencapai 17 orang. Sembilan orang di RS Salak Bogor dan delapan lainnya di pos kesehatan stasiun Bogor.
Tidak ada korban meninggal dunia dalam kejadian ini.
Ini daftar korban kereta anjlok di Bogor
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S menyampaikan prihatin atas musibah kecelakaan Kereta Api (KA) Jakarta-Bogor di pintu perlintasan Kebon Pedes, Tanah Sareal, Kota Bogor pada Minggu (10/3/2019) pukul 10.00.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menjamin para korban kecelakaan tersebut.
"Bahwa pada prinsipnya, penumpang yang menjadi korban kecelakaan tersebut terlindungi. Berdasarkan UU Nomor 33 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan PMK No 15 Tahun 2017," kata Budi dalam siaran pers yang diterima Warta Kota, Minggu (10/3/2019).
Utuk seluruh korban luka-luka, lanjut Budi, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat.

Dengan biaya perawatan maksimal Rp 20.000.000, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K Rp 1 juta.
Serta ambulance dari tempat kejadian ke rumah sakit sebesar maksimal Rp 500.000.
"Tindakan petugas Jasa Raharja setelah kejadian, langsung berkoordinasi dengan petugas polsuska dan mendatangi TKP. Kemudian berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk menjamin Korban luka-luka," jelasnya.