Artis Terjerat Narkoba

Retno, Istri Zul Zivilia Pasrah Suaminya Akan Dihukum Berat Jadi Tersangka Pengedar Narkoba

Istri Zul Zivilia Pasrah Suaminya Akan Dihukum Berat Jadi Tersangka Pengedar Narkoba

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Konferensi pers pengungkapan jaringan pengedar narkoba yang libatkan vokalis Band Zul Zivilia, Zulkifli di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3). 

Zul Zivilia dibekuk bersama MH (26) alias Rian, HR (28) alias Andu, dan D (26), seorang perempuan.

Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 9,5 kg, pil ekstasi 24.000 butir, 4 ponsel berikut simcard, 2 kartu ATM, timbangan elektrik dan uang tunai Rp 1,4 juta.

Atas perbuatannya itu, Zul Zivilia telah terbukti melanggar UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Zulkifli, vokalis Band Zivilia, saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019) sore.
Zulkifli, vokalis Band Zivilia, saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019) sore. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved