Pilpres 2019
Sandiaga Uno Sindir Jokowi yang Tak Cuti Kampanye, Sekretaris TKN: Kekuasaan Tidak Boleh Lowong
Menurut Hasto Kristiyanto, Jokowi pasti akan mengambil cuti kampanye, jika tidak melaksanakan tugas negara.
Dalam aturan KPU, jelas Jokowi, capres petahana tak harus cuti untuk kampanye.
"Ya ini aturan KPU. Semuanya kan berangkat dari aturan," ujar Jokowi di sela kunjungan kerja di Provinsi Gorontalo, Jumat (1/3/2019).
Jokowi mengaku siap cuti kampanye jika aturan mengharuskannya begitu. Tapi, jika aturan membolehkan dirinya untuk tetap bekerja, dirinya tak akan melakukan cuti.
• Tanggapi Hasil Survei Terbaru LSI Denny JA, Fahri Hamzah: Sesama Pemain Jangan Saling Tipu
"Kalau aturan mengharuskan cuti total, ya saya akan cuti total. Aturan KPU kan tidak mengharuskan itu dan saya masih bisa bekerja," ucap Jokowi.
Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra juga menyebut Jokowi tak wajib mundur atau cuti dari jabatan Presiden, walau maju menjadi capres.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, soal cuti ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
• Polisi Tak Lanjutkan Proses Perkara ke Penyidikan, Kasus Andi Arief Cuma Berumur Tiga Hari
"Jokowi atau siapa pun, demi kepentingan bangsa dan negara, tidak perlu berhenti atau cuti," tegas Yusril Ihza Mahendra, Sabtu (8/9/2018) silam.
Soal mundur, hal itu dikecualikan dalam Pasal 170 ayat 1 UU tentang Pemilu:
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai Politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil, bupati, walikota, dan wakil walikota."
• KPPU: Pilih Kasih Order GrabCar kepada Mitra Khusus Adalah Pelanggaran
Yusril Ihza Mahendra menilai Undang-undang Pemilu yang tidak mewajibkan capres petahana untuk cuti, sudah benar dari kaca mata hukum tata negara. Menurutnya, jika presiden diwajibkan cuti atau mundur, justru akan berdampak buruk pada stabilitas politik.
Dalam pasal 281 ayat 1 peraturan itu disebutkan, kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Tapi, cuti yang dimaksud, harus memerhatikan keberlangsungan penyelenggaraan negara. Aturan lebih detailnya diatur dalam Peraturan KPU.
• Bulan Depan Indonesia Masuki Musim Kemarau
Dalam Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu disebutkan, Presiden atau Wakil Presiden wajib cuti. Tapi, harus memperhatikan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Senada dengan Yusril Ihza Mahendra, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebutkan, ada beberapa fasilitas negara yang melekat kepada Jokowi sebagai capres petahana, yang tetap bisa digunakan selama kampanye.
Fasilitas tersebut terkait keamanan, kesehatan, dan protokoler. Oleh karena itu, tidak bisa dikatakan melanggar aturan jika calon presiden petahana berkampanye menggunakan fasilitas negara terkait keamanan, kesehatan, dan protokoler yang memang melekat pada diri Jokowi sebagai Presiden.
"Presiden dapat menggunakan fasilitas apapun selama menyangkut kesehatan, protokoler, dan keamanan, itu sesuai dengan amanah undang-undang. Jadi petahana itu tidak melanggar jika melakukan hal tersebut," jelas Wahyu. (Fransiskus Adhiyuda)