Pencurian
Polisi Bekuk Sindikat Pembobol Mesin ATM dengan Modus Gunakan Kartu ATM Milik Sendiri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa modus kawanan ini dalam membobol ATM tergolong baru dan unik.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Lokasi mesin ATM yang dibobol tersebut ada di apartemen Paragon, Binong, Tangerang; mesin ATM di SPBU di Jalan Raya Serpong, Tangerang; mesin ATM di SPBU di Jalan Sekneg Raya, Pinang, Tangerang, serta pada Desember 2018 di mesin ATM di SPBU di Jalan Hasyim Ashari, Pinang, Tangerang.
Selanjutnya, petugas kata Argo Yuwono, melakukan penyelidikan berupa interview atau memeriksa saksi, observasi dan undercover.
• VIDEO: Hujan Deras, Persija Jakarta Terpaksa Latihan di Lapangan Futsal di Sleman
"Ini untuk mengetahui identitas dari para pelaku kejahatan tersebut. Sehingga pada Sabtu 23 Februari 2019, petugas berhasil menangkap 5 orang pelaku," kata Argo Yuwono.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Metro Jaya.
• Klarifikasi Nella Kharisma Batal Manggung di Cikarang, Ada Tanggungan yang Belum Dipenuhi Panitia
Barang bukti yang diamankan kata Argo Yuwono adalah 13 kartu ATM BRI, 2 kartu ATM BNI, 2 kartu ATM Mandiri, 1 kartu ATM BCA, 1kartu ATM CIMB Niaga, 1 buah obeng. 1 buah tang, 3 buah kawat, 2 buah pinset, uang tunai Rp 1.000.000, 2 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit handphone merk SAMSUNG lipat warna putih, 1 HP, merk VIVO, 1 HP merk SAMSUNG A7, 1 unit handphone merk OPPO A71 warna putih, dan 1 unit handphone merk SAMSUNG GT09 warna hitam.
Menurut Argo Yuwono kawanan sindikat ini biasanya berkumpul di rumah kontrakan salah satu tersangka yakni M alias S malam hari.
• Banjir Bandang Madiun Landa 52 Desa di 12 Kecamatan, 5.086 Unit Rumah Rusak
"Kemudian mereka berkeliling di daerah Serpong, Tangerang, dengan menggunakan 1 unit mobil Honda BRV warna silver untuk mencari sasaran. Biasanya adalah mesin ATM yang terletak di SPBU dan dalam keadaan sepi," kata Argo Yuwono.
Setelah menemukan lokasi mesin ATM yang akan dijadikan sasaran, kata Argo Yuwono, mereka lalu beraksi.
• Juragan Durian Menghentikan Pencarian Jodoh Bagi Putrinya, Anaknya Sudah Dapat Pasangan?
"Tersangka M alias S dan tersangka AH akan masuk ke bilik mesin ATM untuk melakukan transaksi penarikan pada mesin ATM seperti biasanya," kata Argo Yuwono.
Namun pada saat mesin sedang menghitung jumlah uang, kata Argo Yuwono tersangka akan mencabut saklar pada mesin ATM, sehingga mesin mati dan transaksi gagal.
• Madura United Incar Riko Simanjuntak, Bakal Bikin Tak Berkutik di Lapangan
"Selanjutnya tersangka M alias S mencongkel lubang keluarnya uang dengan obeng dan merogoh atau mencongkel serta mengambil uang dari dalam mesin, dengan alat yang sudah disediakan," kata Argo Yuwono.
Atas perbuatannya kata Argo Yuwono para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 ayat (1) juncto pasal 2 ayat (1) huruf p huruf q dan huruf r Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
• Sala Lauak, Gorengan Khas Pariaman yang Legendaris, Begini Tahapan Cara Membuatnya
"Untuk Pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 7 tahun. Sementara untuk pasal di Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ancamannya adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar," kata Argo Yuwono. (bum)