Tak Setuju Kebijakan Kantong Plastik Berbayar, Menteri LHK: Berarti Plastiknya Boleh Asal Bayar
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tidak setuju langkah Aprindo yang menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar.
Kantong belanja plastik yang kini menjadi barang dagangan juga akan memberikan kontribusi kepada negara berupa pajak pertambahan nilai (PPN).
Aprindo juga merekomendasi penggunaan kantong belanja plastik sesuai SNI yang dikeluarkan Badan Standar Nasional, atas rekomendasi Pusat Standarisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu plastik yang telah mempunyai kriteria mudah terurai (oxe-degradable atau bio-debradable).
Tutum Rahanda, Wakil Ketua Umum Aprindo menambahkan, mengubah budaya masyarakat yang selama ini sudah akrab dengan kantong plastik, tidak semudah membalikkan telapak tangan.
“Dengan tidak gratis ini bukan harus beli. Konsumen tidak beli kan kalau tidak butuh. Kami imbau konsumen bawa kantong ramah lingkungan dari rumah masing-masing,” terang Tutum. (Seno Tri Sulistiyono)