Tak Setuju Kebijakan Kantong Plastik Berbayar, Menteri LHK: Berarti Plastiknya Boleh Asal Bayar

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tidak setuju langkah Aprindo yang menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pramuniaga memasukkan barang yang telah dibeli konsumen ke dalam kantong plastik di salah satu Supermarket di kawasan Jakarta, Jumat (1/3/2019). Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) melakukan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) yang dimulai 1 Maret 2019 untuk mendukung salah satu visi pemerintah mengurangi sampah sebesar 30 persen, termasuk sampah plastik pada 2025 mendatang. 

Kantong belanja plastik yang kini menjadi barang dagangan juga akan memberikan kontribusi kepada negara berupa pajak pertambahan nilai (PPN).

Aprindo juga merekomendasi penggunaan kantong belanja plastik sesuai SNI yang dikeluarkan Badan Standar Nasional, atas rekomendasi Pusat Standarisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu plastik yang telah mempunyai kriteria mudah terurai (oxe-degradable atau bio-debradable).

Tutum Rahanda, Wakil Ketua Umum Aprindo menambahkan, mengubah budaya masyarakat yang selama ini sudah akrab dengan kantong plastik, tidak semudah membalikkan telapak tangan.

“Dengan tidak gratis ini bukan harus beli. Konsumen tidak beli kan kalau tidak butuh. Kami imbau konsumen bawa kantong ramah lingkungan dari rumah masing-masing,” terang Tutum. (Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved