Jadi Tersangka, Petugas Kebersihan Makam Siap Bersumpah di Atas Kitab Suci Tak Cabuli Anak Kandung
BOCAH perempuan berusia tiga tahun berinisial KAP, diduga menjadi korban pencabulan di lahan pemakaman tak jauh dari rumahnya.
Bahkan, S berani bersumpah di atas kitab suci dan mengaku bersedia menjalani tes kebohongan oleh polisi.
"Saya siap diperiksa polisi, mau dites kebohongan, sumpah di atas Alquran juga siap. Saya enggak mencabuli anak saya, enggak mungkin saya tega. Saya siap diperiksa polisi," tegas S, yang saat itu ditemani istrinya, NK.
"Waktu kejadian saya lagi kerja, cuma enggak lagi bangun rumah, lagi babat rumput. Saya kerja dari pagi sampai sore, ada saksinya dua orang. Yang punya rumah sama satu warga sini. Jadi bukan saya pelakunya," paparnya.
• Tak Cuma Bangun Infrastruktur Darat dan Laut, Maruf Amin Bilang Jokowi Juga Bikin Tol Langit
Namun, sia-sia saja S menyangkal.
Pada Sabtu (2/3/2019) lalu, atau nyaris satu bulan sejak kejadian, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok, menetapkan S sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap buah hatinya sendiri.
"Ayahnya sudah diamankan dan sudah ditahan," jelas Kepala Sub Bagian Unit PPA Satreskrim Polresta Depok Iptu Tamar Bekti, kepada wartawan, Senin (4/3/2019).
• Buya Syafii Maarif: Banyak Politikus Rabun Ayam, Masa Tuhan Diajak Pemilu?
Iptu Tamar menjelaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap S, karena yang bersangkutan masih berusaha berkelit, meski sudah ada saksi yang melihatnya berbuat keji kepada anaknya sendiri.
"Kami masih dalami kasus ini karena ayahnya tidak mengaku (mencabuli anaknya)," bilangnya.
Bila terbukti mencabuli anaknya sendiri, S terancam pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)