Pemilu 2019
Dari Tiga Emak-emak, Satu Tersangka Ini Punya Peran Paling Dominan, Kreator Sekaligus Buzzer
Salah satu tersangka bernama Citra Widaningsih, disebut memiliki peran dominan dibandingkan dua emak-emak lainnya.
"Ketiganya sudah ditetapkan tersangka," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Selasa (26/2/2019).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, sebagaimana diatur pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Salah satunya ponsel milik mereka disertai video dengan konten yang sudah kita dengar," papar Trunoyudo Wisnu Andiko.
• Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu: Yang Bilang Kafir Saya Tempeleng, Masuk Neraka Urusan Tuhan
Ketiga tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ada pun untuk tindak pidana pemilu, saat ini kasus itu didalami Gakkumdu.
"Tersangka ditahan dan disidik oleh Polres Karawang karena lokasi kejadian di wilayah Karawang," jelasnya.
• Partai Demokrat: Indonesia Masih Butuh Pikiran Andi Arief
Sebelumnya, kasus ini jadi perhatian, pasca-video viral tiga perempuan mengajak warga tidak pilih Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019.
"Moal aya deui sora azan, moal denge suara azan kumaha tak abah, ijtima ulama pilihana, 2019 kalau dua periode Jokowi jadi lagi moal aya sora azan, moal aya budak ngaji, moal aya nu pake tiung, awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin. mun jokowi meunang abah bisa rasakeun nanti eta," kata perempuan di video yang viral tersebut.
Artinya:
"Suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab, anak-anak tidak boleh ngaji, kita harus taat ijtima ulama. Lihat saja nanti kalau Jokowi jadi Presiden lagi, perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin." (Vincentius Jyestha)