Artis
Augie Fantinus Divonis 5 Bulan Penjara dan Bakal Bebas Minggu Depan
"Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara pidana selama 5 bulan. Saudara sudah ditahan 5 bulan potong masa tahanan."
Penulis: Arie Puji Waluyo |
WARTA KOTA, KEMAYORAN --- Sidang kasus penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik atas terdakwa aktor Augie Fantinus.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
Agenda sidang yakni tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus putusan majelis hakim.
JPU menuntut Augie Fantinus dengan hukuman 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan karena Augie Fantinus bersalah secara sah melanggar hukum.
"Menjatuhkan pidana 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU Januar di PN Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, aktor Indonesia itu menyatakan tidak mengajukan keberatan.
Augie Fantinus mengakui perbuatannya, meskipun dia tidak bermaksud mencoreng nama baik instansi kepolisian.
• Rayakan 5 Tahun Pernikahan Terpisah, Augie Fantinus Tetap Romantis dengan Sang Istri
"Semua sudah saya akui dan itu jadi pengalaman berharga dan pelajaran buat saya," ucap Augie Fantinus di ruang sidang.
Lantas, majelis hakim yang dipimpin oleh Titik Tejaningsih pun langsung menskors sidang selama lima menit.
Kemudian, sidang dilanjutkan kembali dengan agenda putusan majelis hakim.
"Augie Fantinus Dwiyana terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE atau pencemaran nama baik," tutur Titi di ruang sidang.
"Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara pidana selama 5 bulan. Saudara sudah ditahan 5 bulan potong masa tahanan," katanya lagi.
Vonis tersebut sontak disambut tangis bahagia oleh Augie Fantinus dan kerabatnya yang hadir di persidangan itu. Hadir pula di ruang sidang istri Augie Fantinus, Adriana Bustami.
Saat itu, mereka tampak saling berpelukan dan menangis haru. Augie Fantinus mengecup pipi sang istri, Adriana.
• Augie Fantinus Cemas Terhadap Tuntutan Jaksa Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Kepolisian
"Saya kaget tiba-tiba sidang tuntutan langsung vonis. Tapi puji Tuhan minggu depan bebas," ujar Augie Fantinus usai persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Augie Fantinus ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik kepolisian.
Dalam kasus tersebut, Augie Fantinus diduga menyebut aparat kepolisian sebagai calo tiket lewat akun media sosial instagramnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/augie-fantinus05.jpg)