Kebakaran Kapal di Jakarta
34 Kapal yang Terbakar di Muara Baru Tidak Diasuransikan, Kerugian untuk Sementara Rp 23,4 Miliar
SEBANYAK 34 kapal nelayan yang terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, dipastikan tidak memiliki asuransi.
Penulis: Junianto Hamonangan |
SEBANYAK 34 kapal nelayan yang terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, dipastikan tidak memiliki asuransi.
Kenyataan itu sekaligus menepis adanya dugaan motif ekonomi dalam peristiwa kebakaran kapal yang terjadi pada Sabtu (23/2/2019) pekan lalu tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP M Faruk Rozi mengatakan, kapal-kapal kayu yang ada di Indonesia pada umumnya, dan di Pelabuhan Muara Baru pada khususnya, tidak ada yang ditanggung asuransi.
• Tiga Perempuan yang Ajak Warga Tak Pilih Jokowi-Maruf Amin Jadi Tersangka, Fadli Zon Protes
“Semua kapal kayu di Indonesia enggak bisa diasuransikan, jadi tidak ada motif membakar untuk dapat asuransi," katanya, Sabtu (2/3/2019).
"Semua kapal kayu yang ada di Muara Baru khususnya dan sepengetahuan saya, kapal enggak bisa diasuransikan,” sambung Faruk.
Faruk menambahkan, selama ini pembuatan kapal kayu tidak melalui standar pabrikan. Sehingga, tidak mungkin untuk ditanggung oleh perusahaan asuransi, karena tentunya akan sangat merugikan.
• Terungkap! Ini Penyebab 34 Kapal Nelayan di Pelabuhan Muara Baru Hangus Terbakar pada Pekan Lalu
“Karena kan kapal kayu itu dibuatnya tidak berdasarkan pabrik resmi, siapa yang jamin keamanannya? Siapa yang berikan lisensi bahwa itu aman? Asuransi menerima agunan suatu barang kalau barang itu ada standar, kalau enggak ada bunuh diri,” paparnya.
Menurut Faruk, peristiwa kebakaran tersebut lebih dikarenakan faktor ketidaksengajaan yang berakibat fatal.
Sehingga, adanya dugaan faktor kesengajaan membakar kapal sangat tidak masuk akal.
• Anies Baswedan Ajak Masyarakat Rajin Donor Darah Tiap Tiga Bulan, Ini Manfaatnya Bagi Tubuh
“Kapal kayu enggak seperti mobil. Tapi kalau kapal besi bisa (diasuransikan), kalau kapal kayu enggak ada. Jadi kalau motif ekonomi enggak ada, murni enggak sadar,” ulasnya.
Ada pun kerugian akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai Rp 23,4 miliar. Angka itu baru diperoleh dari 20 pemilik kapal yang telah diperiksa.
Jumlah itu masih dapat bertambah, karena masih ada 14 pemilik kapal lainnya yang belum diperiksa.
• BREAKING NEWS: Polisi Hentikan Kasus Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, Status Tersangkanya Raib
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka terkait peristiwa kebakaran kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu (23/2/2019) pekan lalu.
Ketiga tersangka itu adalah S (27), W (35), dan T (33).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa kebakaran yang terjadi sepekan lalu itu ditetapkan sebagai tindak pidana. Sehingga, langsung dilakukan penyidikan dan menetapkan tersangka.
• Kesal Dituding Sebagai Dalang Kerusuhan 1998, Wiranto Tantang Kivlan Zen Sumpah Pocong
“Ada tiga tersangka sudah ditetapkan dalam gelar perkara, disesuaikan dengan SOP. Pertama adalah tersangka S sebagai tukang las, yang kedua tersangka W sebagai mandor, dan ketiga tersangka T sebagai nakhoda,” katanya, Sabtu (2/3/2019).
Argo Yuwono mengatakan, penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka, dikarenakan perannya masing-masing yang menjadi penyebab kebakaran. Tersangka S dinilai lalai saat melakukan tugasnya sebagai tukang las.
“Untuk tukang las, dia kan las dalam kapal, ruang mesin, dia tahu SOP pengelasan. Misal harus ada blower, oksigen juga, enggak pengap, ada penyedot hawa panas, tapi enggak dilakukan,” ujarnya.
• Maruf Amin: Mudah-mudahan Doa Neno Warisman Tidak Mabrur
Selanjutnya, tersangka W yang berperan sebagai kepala mandor dinilai mengetahui SOP pengelasan. Namun, saat kejadian, tersangka W tidak memberitahu apa yang seharusnya dilakukan.
“Tersangka T atau kapten kapal, dia kan sudah lama, sudah bersertifikat sebagai nakhoda. Jadi, dia sudah tahu kalau ada problem di kapal. Dia tahu bagaimana penyelesaiannya, tapi dia enggak laksanakan,” ucapnya.
Alhasil, tersangka S dijerat pasal 187 atau pasal 188 KUHP. Sedangkan tersangka W dan S disangkakan melanggar pasal 55 ayat 1 jo Pasal 187 atau pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan bahaya.
• Luhut Panjaitan Mengaku Punya Lahan 6 Ribu Hektare Milik Negara di Kalimantan Timur
Sementara, penyebab kebakaran yang terjadi di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pekan lalu, akhirnya terungkap.
Proses pengelasan di KM Arta Mina Jaya dan posisinya yang terombang-ambing membuat 34 kapal ikut terbakar.
Argo Yuwono mengatakan, sumber api berasal dari ruang mesin KM Arta Mina Jaya. Ketika itu, sedang dilakukan proses pengelasan oleh tersangka S (27).
• Jelang Sidang Perdana Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Jaksa: Biasa Aja, Apa Sih Istimewanya?
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyebabnya itu tersulutnya fiber dan barang-barang yang mudah terbakar. Kebetulan di ruang mesin ada sisa-sisa oli, solar, ada beberapa yang mudah terbakar, flammable,” bebernya.
Namun demikian, Argo Yuwono menjelaskan kebakaran tidak terjadi bersamaan pada saat proses pengelasan. Ada jeda seusai rampungnya proses pengelasan hingga timbulnya percikan api yang menyulut kebakaran.
“Jadi penyebabnya itu oleh sisa-sisa elektroda las, bukan pada saat ngelas kemudian terjadi kebakaran,“ jelas Argo Yuwono.
• Tanggapi Puisi Kontroversial Neno Warisman, MUI: Pemilu Perang Strategi, Bukan Perang Badar
Terkait banyaknya kapal yang terbakar, hal itu lebih diakibatkan lepasnya tali pengikat KM Arta Mina Jaya. Sehingga, kapal yang sudah dalam keadaan terbakar, bergerak mengikuti arus air.
“Jadi arahnya enggak beraturan. Jadi kapalnya belok-belok mengikuti arus air, akhirnya kapal lain dibuat dari fiber dan kayu, sehingga saling bersinggungan akhirnya ikut kebakar,” terangnya.
Ditambah, lanjut Argo Yuwono, embusan angin yang kencang di pelabuhan saat kejadian, membuat api dengan mudah menyambar dari satu kapal ke kapal lainnya. Alhasil, 34 kapal nelayan hangus terbakar. (*)