Kasus Ratna Sarumpaet
Artis Atiqah Hasiholan Berharap Hakim Punya Hati Nurani Atas Kasus Hoax Ratna Sarumpaet
Menurut bintang film Indonesia itu, ada beberapa hal yang tidak sesuai kejadian dan diluar berkas pemeriksaan kepolisian.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
Akibat hoax penganiayaan itu, Ratna Sarumpaet terancam di penjara 10 tahun.
Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
• VIDEO: Suasana Rumah Emak-emak Karawang yang Sebar Isu Jokowi Menang Tak Ada Azan
• Wawancara Eksklusif Warta Kota, Indra Sjafri Ungkapkan Keberhasilan Timnas U22
Disela-sela penahanannya, Ratna Sarumpaet mendapat dukungan banyak pihak seperti putrinya, Atiqah Hasiholan yang kerap membesuk ibundanya di tahanan Polda Metro Jaya.
Saat membesuk ibundanya, Atiqah Hasiholan memohon kepada penyidik untuk melakukan penangguhan penahanan.
Bahkan Atiqah Hasiholan siap menjadi jaminan penangguhan penahanan ibundanya.
Jika permohonan itu dikabulkan, Atiqah Hasiholam meyakini bahwa ibundanya akan tetap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.