Minggu, 10 Mei 2026

Bikin Banyak Peserta CPNS 2018 Gugur di Tes SKD, Ini Nasib Sistem Passing Grade di CPNS 2019

Bikin Banyak Peserta CPNS 2018 Gugur di Tes SKD, Ini Nasib Sistem Passing Grade di CPNS 2019

Tayang:
istimewa
Ilustrasi CPNS 2019 

PENERIMAAN CPNS 2019 diperkirakan akan dimulai serentak antara bulan Agustus sampai dengan September 2019 mendatang. 

Melihat peristiwa di tahun 2018, muncul pertanyaan bagaimana nasib sistem passing grade di penerimaan CPNS 2019.

Apakah sistem passing grade yang diterapkan di penerimaan CPNS 2018 akan kembali diberlakukan pada tahun 2019 ini. 

Ya, sistem passing grade yang diterapkan di tahun 2018 mengharuskan para pelamar CPNS dari setiap jalur (umum, cumlaude, maupun disabilitas) memenuhi batas passing grade sebelum nilainya diperingkatkan. 

Sistem passing grade diterapkan pada tes awal, yakni tes seleksi kompetensi dasar (SKD). 

Di SKD ada 3 jenis soal, yakni tes pengetahuan akademik (TPA),  tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). 

Indonesia Vs Thailand di Final Piala AFF U22 2019, Yuk Simak Daftar Ketengilan Marinus Wanewar

Ini Video Skill Bek Thailand Keturunan Italia yang Bakal Repotkan Marinus, Witan, dan Osvaldo Haay

Bek Tangguh Thailand Keturunan Italia Siap Matikan Pergerakan Marinus di Final Piala AFF U22 2019

Pelamar dari jalur umum harus melewati passing grade di tiap jenis soal tersebut. 

Soal TPA passing gradenya adalah 80, TIU 75, dan  TKP passing gradenya 143. 

Apabila nilai pelamar umur tak lolos passing grade, maka lekas dianggap gugur. 

Tapi tahun 2018 lalu ternyata menjadi berbeda akibat ketentuan passing grade. 

Rata-rata kelulusan di seleksi kompetensi dasar (SKD) hanya 3 persen, terutama untuk instansi daerah. 

Hal ini membuat Kemenpan RB mengeluarkan aturan baru dalam mengaplikasikan sistem passing grade. 

Diusulkan Dihilangkan

Terkait passing grade dalam seleksi CPNS 2019, DPR kini tengah mengevaluasinya.

Dari pelaksanaannya itu, Komisi II DPR RI mengusulkan pada 2019 seleksi CPNStidak lagi menggunakan sistem passing grade.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved