Jokdri Belum Jelaskan soal Bukti Transfer dan Buku Tabungan di Apartemennya
"Jadi belum semua barang bukti terverifikasi ke yang bersangkutan. Diantaranya bukti transfer, buku tabungan dan sebagainya..."
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Sebab dalam pemeriksaan kedua, kata Argo Yuwono belum semuanya tertuang dalam berita acara pemeriksaan.
"Tentunya penyidik ingin menggali kembali yang lebih banyak keterangan yang bersangkutan. Terutama berkenaan dengan barang bukti yang disita," kata Argo Yuwono.
Beberapa barang bukti itu kata Argo Yuwono akan diverifikasi lagi ke Jokdri terutama soal bukti transfer, buku tabungan dan sebagainya.
Argo Yuwono menjelaskan meski berstatus tersangka dan sudah mengakui telah menyuruh 3 orang anak buahnya mengamankan sejumlah dokumen dari ruang kerjanya di Kantor Komdis PSSI, Jokdri tidak ditahan Satgas Antimafia Bola.
"Tentunya penyidik memiliki subjektifitas dan pertimbangan sendiri sehingga tidak dilakukan penahanan atas JD," kata Argo Yuwono.
Selain itu kata Argo Yuwono, pihaknya telah melayangkan surat ke imigrasi untuk melakukan pencekalan atas Jokdri selama 20 hari ke depan sejak ia ditetapkan tersangka pada Jumat (15/2/2019).
Usai menjalani pemeriksaan kedua, Jokdri menolak memberi pernyataan terkait materi pemeriksaan.
Jokdri hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan penggeledahan di Kantor PT Liga Indonesia (LI) yang menyatu dengan Kantor Komdis PSSI dan ruang staf keuangan Persija di Rasuna Office Park, Kuningan, Jaksel.
"Soal materi substansi pertanyaan saya tak bisa sampaikan karena sudah masuk dalam ranah hukum. Saya ditanya lebih dari 17 pertanyaan," kata Jokdri di Polda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019).
Jokdri mengaku siap jika penyidik harus memeriksa kembali dirinya.
"Bisa saja akan ada pertemuan berikutnya untuk melengkapi data yang dirasa kurang. Saya siap melakukan pemeriksaan berikutnya," katanya. (bum)