Jokdri Belum Jelaskan soal Bukti Transfer dan Buku Tabungan di Apartemennya
"Jadi belum semua barang bukti terverifikasi ke yang bersangkutan. Diantaranya bukti transfer, buku tabungan dan sebagainya..."
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Andy Pribadi
SEMANGGI, WARTA KOTA -- PLT Ketua Umum PSSI Joko Driyono telah menjalani pemeriksaan kedua atau pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pencurian dan perusakan barang bukti skandal pengaturan skor di Mapolda Metro Jaya.
Joko Driyono diperiksa mulai Kamis (21/2/2019) pukul 10.00 sampai Jumat (22/2/2019) pukul 08.10 atau selama sekitar 22 jam.
Ada 40 pertanyaan yang diungkapkan penyidik kepada Jokdri-sapaan akrab Joko Driyono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan dalam pemeriksaan itu PLT Ketua Umum PSSI Joko Driyono belum menjelaskan seputar bukti transfer dan buku tabungan yang disita penyidik dari apartemen dan ruang kerjanya di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Jadi belum semua barang bukti terverifikasi ke yang bersangkutan. Diantaranya bukti transfer, buku tabungan dan sebagainya. Tentunya ini menjadi kerja penyidik untuk diverifikasi semuanya," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019).
• Polisi Buka Kemungkinan Joko Driyono Dijerat Kasus Mafia Bola
Argo YUwono menjelaskan dalam pemeriksaan kedua terhadap Jokdri sebagai tersangka ini, penyidik mencecarnya dengan 40 pertanyaan.
"Jokdri diperiksa penyidik dengan sekitar 40 pertanyaan. Pertanyaan seputar keterangan formil dan keterangan materil sebagiannya," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.
• Joko Driyono Dicecar 32 Pertanyaan Seputar Perusakan Dokumen oleh Satgas Antimafia Bola
Menurut Argo Yuwono pemeriksaan seputar perusakan dan pencurian barang bukti yang dilakukan Jokdri serta tentang sejumlah barang bukti terutama yang disita penyidik dari ruang kerja dan apartemen Jokdri.
Dalam verifikasi barang bukti kata Argo Yuwono, Jokdri menjelaskan bahwa sebagian dari uang Rp 300 Juta yang disita Satgas Antimafia Bola dari apartemennya beberapa waktu lalu, adalah uang yang hendak dipinjamkannya kepada Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Mbah Putih adalah anggota non-aktif Komisi Disiplin PSSI yang sudah ditetapkan menjadi tersangka skandal pengaturan skor bola oleh Satgas Antimafia Bola. Ia ditahan di Mapolda Metro Jaya.
"Dari verifikasi barang bukti terhadap Jokdri, uang di apartemennya itu adalah uang pinjaman untuk Dwi Irianto. Namun belum sempat diserahkan," kata Argo Yuwono.
"Jadi pak Jokdri akan meminjamkan uang itu ke Dwi Irianto, hanya belum sempat diserahkan," kata Argo Yuwono.
Mengenai kapan Dwi Irianto atau Mbah Putih meminjam uang itu dan untuk keperluan apa, Argo Yuwono tidak menjelaskannya lebih jauh.
Karenanya kata Argo Yuwono, Jokdri dijadwalkan akan diperiksa kembali pada Rabu 27 Februari 2019 mendatang.