BREAKING NEWS: Ayah Tega Tendang dan Ancam Bunuh Anak karena Tak Terima Mantan Istri Pacaran Lagi

NURHADI Gunawan (35) tak bisa menerima kenyataan bercerai dari RA (29), warga Pancoran Mas.

ISTIMEWA
NURHADI Gunawan (35) ditangkap polisi karena menendang dan mengancam akan membunuh anak kandungnya sendiri, jika tidak memberitahu identitas pacar baru mantan istrinya. 

Saat itu, sekitar pukul 14.00 WIB, Nurhadi sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan Krukut Raya, Limo, bersama dua anaknya, AA dan MJD.

Ketika itu, Nurhadi bahkan merekam momen saat dia mengancam akan membunuh AA dan MJD, sambil menunjukkan sebilah golok.

Ancaman disampaikan karena kedua anaknya tak mau mengadukan siapa pacar baru mantan istrinya.

Rekaman dari telepon genggam itu lalu dikirimkan ke ponsel mantan istrinya.

Pengemis Seakan Kebal Perda Ketertiban Umum Saat Tahun Baru Imlek

"Di dalam kamar pelaku mengancam kepada korban satu dan korban dua, sambil menunjukkan sebilah golok dan melakukan perekaman dengan handphonenya sendiri. Dia mengancam kedua anaknya akan dibunuh jika tidak memberitahu siapa pacar baru dari pelapor (mantan istri)," beber Deddy.

Golok yang dipakai Nurhadi Gunawan (35) untuk mengancam membunuh anak kandungnya sendiri, jika tidak memberitahu identitas pacar baru mantan istrinya.
Golok yang dipakai Nurhadi Gunawan (35) untuk mengancam membunuh anak kandungnya sendiri, jika tidak memberitahu identitas pacar baru mantan istrinya. (ISTIMEWA)

Karena khawatir terjadi sesuatu kepada anak-anaknya, RA bergegas melaporkan perbuatan Nurhadi ke polisi, dengan membawa barang bukti rekaman ponsel berisi ancaman pelaku terhadap anaknya sendiri.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polresta Depok langsung membekuk Nurhadi di rumah kontrakannya, tanpa perlawanan berarti.

Polisi turut menyita sebilah golok yang ia gunakan untuk mengancam kedua buah hatinya.

Fadli Zon Bertanya, Apakah Jika Panggil Jokowi Cak Jancuk Kena Pasal Ujaran Kebencian?

"Motif pelaku melakukan kekerasan tersebut karena merasa tidak terima dengan keputusan cerai dan masih cemburu," bilang Deddy.

Karena perbuatannya, ayah tega menendang dan mengancam membunuh anak kandungnya sendiri ini, dijerat pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved