Imlek 2570
Pengemis Seakan Kebal Perda Ketertiban Umum Saat Tahun Baru Imlek
Ratusan pengemis terlihat duduk berbaris di pelataran Vihara Dharma Bakti.
ADA gula ada semut. Peribahasa itu pantas disematkan pada fenomena munculnya ratusan pengemis di Vihara Dharma Bakti atau Wihara Petak Sembilan, setiap Tahun Baru Imlek.
Layaknya diberikan dispensasi, mereka pun bebas beroperasi sepanjang Imlek. Suasana tersebut seperti yang terlihat di Viraha Dharma Bakti yang berlokasi di Jalan Kemenangan III Petak Sembilan Nomor 19, RT 03/02, Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, pada Hari Raya Imlek 2570 yang jatuh pada Selasa (5/2/2019) hari ini.
Ratusan pengemis terlihat duduk berbaris di pelataran Vihara Dharma Bakti. Mereka berharap mendapatkan uang dari para jemaah yang datang dan berdoa di Vihara Dharma Bakti.
• Jokowi Duga Prabowo-Sandi Pakai Konsultan Rusia, Fadli Zon: Fitnah dan Hoaks, Bisa Kita Laporkan Itu
Kehadiran para pengemis tersebut terlihat kontras dengan sejumlah petugas Pelayanan, Pengawasan, dan Pengendalian Sosial (P3S) Suku Dinas Jakarta Barat yang berjaya.
Walau begitu, tidak ada satu pengemis pun yang diamankan karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum.
"Setiap tahun memang banyak, tapi untuk fakir miskin dan duafa tidak boleh masuk ke mari, diupayakan kalau lagi sembahyang tidak boleh masuk. Tapi biasanya mereka sudah mengerti sendiri," ungkap Zhkay Sundoro Aggie (31), salah satu pegawai Vihara Dharma Bakti, ditemui pada Selasa (5/2/2019).

Amelia Putri, petugas P3S Sudin Sosial, mengaku tidak dapat berbuat banyak. Sebab, tidak ada instruksi pengamanan para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) selama Tahun Baru Imlek.
Oleh karena itu, para petugas katanya hanya bertugas mengamankan kawasan hutan Vihara Dharma Bakti, ataupun sejumlah vihara lainnya di kawasan Jalan Petak Sembilan.
"Cuma pengawasan aja bang, tapi kalau di luar vihara penindakan tetap kita lakukan," ucapnya. (*)