Sidang Perkara Penganiayaan Bahar bin Smith Digelar Kamis Depan di PN Bandung
Sidang perkara penganiayaan dengan tersangka utama Bahar bin Smith akan digelar Kamis (28/2/2019) pekan depan.
Sidang perkara penganiayaan dengan tersangka utama Bahar bin Smith akan digelar Kamis (28/2/2019) pekan depan.
Sidang Bahar bin Smith terkait perkara peganiayaan ini akan digelar di gedung Pengadilan Negeri Bandung
Diketahui penceramah Bahar bin Smith resmi ditahan Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/12/2018) malam.
Polisi menahan Habib Bahar bin Smith atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur di Bogor.
• Mahfud MD Sebut Indonesia Sedang Diuji, Didera Produsen Hoaks Hingga Isu Ahok Gantikan Maruf Amin
• Kapal Ikan Andrey Dolgov Ini Curi Ikan di Laut Indonesia Selama 10 Tahun
• Luhut Binsar Pandjaitan Lepas Bisnis Pertambangan Batu Bara Miliknya Karena Sosok Jokowi
Sebelum melakukan penahanan, Habib Bahar bin Smith diperiksa secara intensif selama enam jam.
Berdasarkan laporan ke polisi, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada 1 Desember 2018 lalu, pukul 11.00 WIB.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya telah menetapkan lima orang lainnya yakni AG, BA, HA, HDI, dan SG sebagai tersangka.
"Kedua orang tersebut (korban) telah dilakukan tindakan penjemputan secara paksa di rumah yang bersangkutan. Kemudian dibawa ke suatu tempat. Kemudian sampai di sana dilakukan penganiayaan," katanya.
Selain penganiayaan, kedua korban yang masih di bawah umur disuruh berkelahi atau berduel lalu kembali dianiaya sampai tengah malam.
Agung Budi mengatakan motif penganiayaan adalah Habib Bahar bin Smith tak suka dengan tindakan korban yang mengakui sebagai dirinya.
Korban berpenampilan meniru Habib Bahar bin Smith dan mengaku sebagai dirinya saat di Bali.
Mengetahui anaknya dianiaya, kedua orangtua korban tak terima hingga akhirnya melapor ke Polres Bogor.
• Dari 932 Siswa Usia 17 Tahun Ikut Perekaman e-KTP, Baru 37 Keping e-KTP yang Tercetak
• Pertarungan Sengit Jokowi dan Prabowo Bakal Terjadi di 13 Wilayah Ini
• Dakwaan Kasus Ratna Sarumpaet Rampung, Kejari Jakarta Selatan: As Soon As Possible
Disreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Bagus menjabarkan proses penjemputan hingga akhirnya terjadi penganiayaan.
Awalnya, korban dijemput dari rumahnya pada tanggal 1 Desember 2018 sekitar pukul 10.30 WIB oleh beberapa orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas perintah Habib Bahar bin Smith.
Korban yang berjumlah dua orang itu dijemput menggunakan dua mobil.
"Pada saat dijemput, orangtua korban berinisial IS menghalang-halangi supaya anaknya jangan sampai dibawa. sehingga orang-orang itu menelepon BS, dan perintah BS diangkut sekalian dengan orangtuanya. Jadi orangtuanya mengikuti sampai ponpes," ucapnya.
Setelah tiba di pondok pesantren, kedua korban diduga mengalami penganiayaan.
"Pukul 15.00 WIB, korban dibawa keluar ke belakang pondok kemudian BS bilang katanya melatih (silat), tetapi kita lihat di sini ada gerakan yang langsung kepada korban."
Polisi menduga Habib Bahar bin Smith sebagai aktor intelektual dari semua proses penganiayaan terhadap dua remaja di pesantren.
Hal tersebut yang menjadi pertimbangan dilakukannya penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith.
“Karena dia (BS) aktor intelektual di peristiwa itu (penganiayaan). Dan korban dia ini anak-anak lho. Ini soalnya pasal yang dikenakan, bukan KUHP saja, tetapi juga pasal-pasal perlindungan anak,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018), seperti dikutip dari Kompas.com
Selan itu, Dedi Prasetyo mengatakan Habib Bahar bin Smith diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap dua korban.
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018).
Atas dasar itu, penyidik menjerat Habib Bahar bin Smith dengan pasal berlapis yakni Pasal !70 dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelum melakukan penahanan, Dedi Prasetyo mendapat informasi mengenai Habib Bahar bin Smith yang hendak melarikan diri.
"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," kata Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarata, Selasa (18/12/2018) malam.
Namun, Dedi tak menjelaskan siapa pimpinan tertinggi yang dimaksudnya itu.
Dedi mengatakan, dari informasi tim penyidik di lapangan, Habib Bahar bin Smith telah menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal.
Atas hal tersebut, kata Dedi, Polda Jabar melakukan dua pilihan, yakni penangkapan paksa atau pemanggilan tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith untuk diperiksa.
"Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, maka dapat dilakukan penegakan hukum biasa, berupa pemanggilan tersangka kepada BS," kata Dedi.
Sementara itu, Dedi mengatakan, penyidik memiliki alasan kuat untuk melakukan penahanan Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith ditahan dalam kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.
“Penahanan untuk kasus penganiayaan dilakukan oleh tiga orang dan korban masih di bawah umur,” kata Dedi.
Dua hari setelah ditahan, tepatnya pada 20 Desember 2018, pengacara habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengajukan penangguhan penahan kepada Polda Jabar.
"Betul, sudah kita masukkan (surat penangguhan penahanan)," ujar Aziz Yanuar saat dihubungi Tribunnews, Kamis (20/12/2018).
Alasan Habib Habar bin Smith mengajukan penangguhan karena sakit maag akut yang dideritanya.
Pihak Habib Bahar bin Smith melampirkan surat keterangan dari dokter terkait kasus kesehatan.
Namun, proses penahanan tetap berlangsung yang menandakan Habib Bahar bin Smith telah sehat.
Kini, kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith tinggal menunggu persidangan.
Berkas penyelidikan lengkap akan diterima oleh jaksa.
"Sudah P18, tinggal menunggu P21 (penyelidikan lengkap). Pada prinsipnya Habib Bahar bin Smith siap untuk menghadapi persidangan," kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tribun Jabar (08/1/2019).
Azis menjelaskan, masa tahanan Bahar di tahap satu sudah selesai pada 06 Januari 2019, dan kembali diperpanjang selama 40 hari ke depan menggunakan masa penahanan Jaksa.
Sidang Bahar Bin Smith Digelar Kamis Depan
Sidang perkara penganiayaan dengan tersangka utama Bahar bin Smith akan digelar Kamis (28/2) pekan depan.
Dilansir Tribunnews, pengadilan Negeri Bandung sudah menunjuk hakim yang akan menyidangkannya.
"Jadi ada persidangan yang mungkin menyita perhatian dan untuk kasus itu sudah kami jadwal sidangnya minggu depan," ujar Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Edison M di sela penandatanganan fakta integritas bebas korupsi di ruang sidang I Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (21/2/2019).
Ia berharap persidangan berjalan lancar.
Apalagi, sidang itu diprediksi mengundang massa yang simpati dengan Bahar bin Smith.
Sejauh ini, ia memastikan sidang digelar di gedung Pengadilan Negeri Bandung.
"Persidangan tetap disini. Untuk kemungkinan pindah, lihat situasi. Kalau misalnya mengganggu persidangan lain dan sebagainya, kemungkinan dipinah ke tempat lain. Kalau lancar ya tetap disini," kata dia.
Majelis hakim yang akan memimpin jalannya sidang yakni dirinya sendiri, Fuad Muhammady dan M Razaad.
Berkas perkara Bahar sendiri sudah diterima.
"Salah satu hakimnya saya sendiri, kebetulan saja saya yang ditunjuk. Enggak ada alasan lain, sebetulnya ini kan perkara pidana murni," ujar dia.
Sidang ini juga kemungkinan dihadiri massa pendukung Bahar.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan petugas kepolisian untuk menjaga keamanan.
"Silahkan saja jika mau datang. Untuk pengamanannya kami berkoordinasi dengan petugas keamanan supaya persidangan berjalan lancar," ujar dia.
Kejadian penganiayaan dengan tersangka Bahar sendiri terjadi di Kabupaten Bogor.
Kejari Cibinong melayangkan surat ke Mahkamah Agung terkait permohonan penetapan agar kasus digelar di Pengadilan Negeri Bandung meskipun, kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Bogor.
Permohonan itu disetujui oleh Mahkamah Agung lewat Surat Keputusan Ketua MA Nomor 24 / KMA / SK/II/2019.
"Dasar pengajuan ke Mahkamah Agung itu Pasal 85 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ujar Abdulmuis, Kasipenkum Kejati Jabar.
Adapun berkas yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung terdiri dari tiga berkas yakni Bahar bin Smith, Agil Yahya dan M Abdul Basith.
"Dilimpahkan tiga berkas perkara secara terpisah. Untuk penahanan jadi kewenangan majelis hakim PN Bandung," ujar Abdulmuis. Untuk menuntut Bahar bin Smith, 10 jaksa dilibatkan yang terdiri dari jaksa senior Kejati Jabar dan Kejari Cibinong.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sidang Bahar bin Smith Digelar di PN Bandung Kamis Pekan Depan"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/penceramah-habib-bahar-bin-smith.jpg)